Sebabkan Korban Jiwa, Motoris SB Ryan Ditetapkan Jadi Tersangka

NUNUKAN – Motoris Speedboat SB. Ryan bernama Pujianto (44) membawa 30 penumpang yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia, kini menjadi tersangka dan resmi dilakukan penahanan di Rutan Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, melalui Kasat Polairud polres Nunukan IPTU Taharman,S.Kom. ,M.H mengatakan setelah dilakukan serah terima kasus tersebut, unit Gakkum Satpolairud maka dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1976 votes

“Setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan informasi dari tersangka dan saksi mata diterbitkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/136/VI/2021/SPKT.SATPOLAIRUD/RES Nunukan/polda Kaltara atas peristiwa Laka laut atau Sungai yang terjadi pada hari Senin 07 Juni 2021, sekira pukul 13.00 Wita, di perairan sekitar Desa Pelaju Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan dengan posisi Koordinat 3.48’55.0″N,  117.13’05.2″E. terlapor adalah seorang laki-laki yakni  Pujianto (44) yang berprofesi sebagai Motoris SB. RYAN,” Kata. Taharman, Kepada benuanta.co.id, Kamis (10/6).

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

Taharman menceritakan koronilogi kejadian speedboat SB. Ryan yang berangkat dari Pelabuhan Tengkayu I/SDF Kota Tarakan Menuju Pelabuhan Desa Atap Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan,  yang memuat 30 Penumpang diantaranya penumpang dewasa berjumlah 23 orang dan penumpang anak-anak berjumlah 7 orang.

Penyebab dari laka sungai tersebut speedboat SB. Ryan menabrak sebuah papan sehingga lepas kendali dan menyebabkan SB. Ryan terbalik. “Atas peristiwa itu menyebabkan adanya korban jiwa sebanyak 6 Orang. Serta dia ini tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan berlayar dan ijin trayek,” jelasnya.

Baca Juga :  Tabrakan di Perairan Sebatik, Tim Gabungan Masih Lakukan Evakuasi Perahu 

Kasus speedboat terbalik tersebut mengarah ke tindak pidana dikanakan pasal sesuai pasal 302 ayat 1,2, dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Subsider Pasal 359 KUHP. (*)

Reporter :  Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *