Masyarakat yang Bayar Pajak Tanahnya, Bandara yang Memanfaatkan

TARAKAN – Sejumlah massa melakukan aksi di depan pintu masuk Bandar Udara Internasional Juwata, Tarakan pada Selasa, 8 Juni 2021. Aksi tersebut dalam rangka menagih janji pihak bandara untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian pembebasan lahan bandara.

Aksi yang digelar oleh kelompok masyarakat yang mengaku memiliki lahan di Bandara Juwata dan unsur mahasiswa menyayangkan pihak Bandara Juwata yang dianggap ingkar atas kesepakatan hasil hearing bersama DPRD kota Tarakan untuk membentuk panitia percepatan penyelesaian masalah lahan bandara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1579 votes

Penanggung jawab aksi massa, Fajar Mentari menerangkan bahwa status lahan yang menjadi polemik ini sebenarnya bukanlah lahan sengketa. “Siapa bilang ini lahan sengketa? Karena definisi lahan sengketa itu adalah apabila ada pengklaiman alas hak yang lebih dari satu. Jadi di mana sengketanya jika masyarakat bisa menunjukkan dasar kepemilikan lahannya, sementara sampai dengan hari ini pihak bandara sendiri tidak bisa menunjukkan legal standing lahannya,” tegas pria yang akrab disapa FM ini.

Saat awak media mewawancara pihak yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bandara yang diwakili oleh FM terkait bagaimana menanggapi apa yang disampaikan oleh Agus Priyanto sebagai Kepala Bandara, FM menuturkan bahwa ada 3 poin yang ditangkapnya, baik itu yang bersifat penting dan yang tidak penting, baik itu yang sifatnya langsung ke subtansi persoalan dan yang tidak subtantif.

“Pertama, sambil memegang kantong celananya, Kepala Bandara mengaku jika dirinya tidak punya uang jika pribadinya dituntut untuk membayar ganti rugi lahan. Yang nuntut bayar ganti rugi lahan pakai uang pribadinya itu siapa!?,” ketus FM.

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

“Menjadi bodoh kami rasanya jika unjuk rasa kami di sini menuntut kapasitas Kepala Bandara yang harus menyelesaikan ganti rugi lahan pakai uang pribadinya. Ini kan nggak nyambung ya. Justru kami datang ke sini itu mau ngasih tahu kalau yang bayar itu pakai duit negara. Jadi, Kepala Bandara tidak usah khawatir untuk serius menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Yang kedua, dikatakan FM bahwa disampaikan Kepala Bandara jika kapasitasnya hanya Pelaksana Lapangan, dan tidak dalam kapasitas pemangku keputusan penyelesaian ganti rugi lahan.

“Di sini banyak mahasiswa, para insan intelektual. Maksudnya, kami juga sangat tahu jika kapasitas Kepala Bandara hanya sebatas Pelaksana Lapangan, tapi pelaksana lapangan yang bagaimana? Justru karena dalam hal ini, Kepala Bandara yang ditunjuk sebagai komandan Pelaksana Lapangan yang bertanggungjawab mengurus persoalan yang ada di Bandara ini, maka diharapkan bisa menjadi jembatan penyelesaian persoalan. Dari yang belum atau tidak selesai selama puluhan tahun, itu bisa menyeberang ke penyelesaian,” ucap tokoh intelektual muda Kaltara ini.

Lanjutnya, Kepala Bandara mestinya bisa menjadi pelaksana penyelesaian masalah yang pro aktif, getol, dan serius atas masalah yang dirinya sendiri sudah tahu jika persoalan ini sudah puluhan tahun tak kunjung menemukan titik solusi.

“Kami menilai bahwa pihak bandara memang tidak serius untuk menyelesaikan persoalan ini, karena langkah yang dilakukannya sudah di luar kesepakatan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Tarakan beberapa waktu yang lalu,” ungkap FM.

Hasil kesepakatan pada RDP itu disebutkan bahwa pihak bandara segera bersurat kepada para pemangku kewenangan terkait dengan pegusulan percepatan pembentukan Pansus penyelesaian lahan bandara.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara: THR Lebaran Harus Cair Tepat Waktu

Namun, pihak demonstran merasa tidak puas dengan upaya yang telah dilakukan pihak bandara, karena dianggap berbeda dengan hasil kesepakatan bersama.

“Pihak bandara, bukannya mengusulkan untuk segera dibentuknya Pansus, tapi isi suratnya itu lagi-lagi meminta kepada para pemangku kebijakan untuk dicarikan solusi, ini boleh saya istilahkan ‘kembali ke laptop’,” ujarnya.

Pihak demonstran berharap agar masalah ini bisa lebih cepat terselesaikan, tidak lagi terlantar, digantung, dikatung-katung, tanpa kejelasan selama puluhan tahun.

“Lalu langkah yang dilakukannya itu dianggapnya sudah serius dan pro aktif, padahal menunggu balasan surat. Kalau memang pihak bandara itu serius dan pro aktif, harusnya dipertanyakan dong bagaimana kelanjutan surat permohonannya, bukan hanya menunggu! Dan mengawal ketat instrumen lainnya untuk bagaimana menyegerakan masalah ini agar tidak lagi terbiar lebih lama, tidak lagi seperti arwah gentayangan, atau hantu penasaran,” tutur FM.

Yang ketiga, FM menuturkan bahwa Kepala Bandara menyoal keabsahan kekuatan alas hak warga. “Jika mau menyinggung soal kekuatan alas hak, maka bahkan alas hak yang hanya berupa ‘kwitansi asli’ itu diakui oleh negara loh. Dan itu juga sudah disampaikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat RDP yang juga dihadiri Kepala Bandara,” jelasnya.

“Di samping itu, buktinya sangat banyak kok warga yang boleh dasarnya hanya kwitansi tetapi memenuhi syarat untuk menjadi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bisa naik ke Sertifikat Hak Milik (SHM),” sambung FM.

Lagi pun, sambungnya lagi, suatu lahan masyarakat yang ingin diambil alih hak kepemilikannya oleh pemerintah atau negara, itu tidak mengatur keharusan SHM. Yang penting ada data yuridisnya sebagai dasar pendukung.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

FM menjelaskan bahwa negara boleh mengambil alih hak kepemilikan masyarakat atas lahan atau bangunannya jika prinsipnya negara membutuhkannya, tetapi tidak lalu serta merta main ambil begitu saja. Tentu ada syarat dan mekanismenya. Dalam arti negara harus memenuhi prosedur, baik itu bersifat ganti rugi atau ganti untung.

“Kalau tidak memenuhi prosedur demikian, berarti negara menzalimi rakyatnya sendiri, itu namanya menindas rakyat. Kalau modal rampas, itu namanya merampok hak orang lain. Kita semua ini berada di atas tanah negara hukum, bukan di atas tanah negara begal,” lanjutnya.

Menurut FM, pihak bandara memang tidak menunjukkan adanya iktikad baik penyelesaian ganti rugi lahan bandara kepada warga, karena jika SHM menjadi alasan yang paling mendasar untuk syarat penyelesaiannya, disebutnya bahwa ada di antara pemilik lahan yang alas haknya itu sudah SHM, tetapi kenyataannya pihak bandara juga belum melakukan penyelesaian ganti rugi lahan.

“Kemudian, jika Kepala Bandara mensyaratkan alas haknya itu wajib SHM, maka bahkan ada di antaranya 2 orang atas nama Hj. Akka dan Hawatia, itu alas haknya sudah SHM tapi toh belum dilakukan ganti rugi juga oleh pihak bandara. Artinya bahwa iktikad baik pihak bandara untuk lebih serius menyelesaikan persoalan ini memang tidak ada. Dengan kata lain, apa yang disampaikan Kepala Bandara itu murni hanyalah justifikasi atau pembenaran,” ucap FM.

“Ditambah lagi, setiap tahunnya mereka semua bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka yang bayar pajak tanahnya, tapi bandara yang memanfaatkan tanahnya,” tutupnya. (*)

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *