Transaksi Sabu di Hotel, DA Diamankan Kepolisian Beserta 0,45 Gram Sabu

TARAKAN – Seorang pria berinisial DA berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan di salah satu hotel di Kota Tarakan di jalan Jenderal Sudirman, Rabu (2/6/2021).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti diduga narkotika sebanyak 0,45 gram.

“Pada Rabu (2/6/2021), sekitar pukul 23.30 WITA, Satreskoba mendapat informasi, ada pengedar di Hotel Mirama, orangnya ada di lobby sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kita amankan tersangka di lobby,” ujarnya.

Baca Juga :  Kerja Sama Polisi Lintas Provinsi, Bongkar 21 Kasus Curanmor

Dijelaskan Eka, petugas resepsionis dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan, saat digeledah, ditemukan tiga bungkus serbuk kristal dan ada uang tunai Rp 150 ribu.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku uang tersebut adalah hasil dari penjualan sabu, sistemnya pelaku mendapatkan pelanggan lewat messenger.

Sementara diamankan, pelaku juga sedang menunggu pelanggan. Tempat tinggal tersangka bukan di sekitar hotel, dirinya mengaku hanya melakukan transaksi saja, kebetulan ada temannya yang bekerja sebagai cleaning services di hotel tersebut.

Baca Juga :  Polres Malinau Tangkap Komplotan Curanmor Lintas Provinsi 

“Alasannya dia hanya menemani temannya, padahal kediamannya di Kampung Satu, gang timor RT 21,” terangnya.

“Masih tertutup, alasan DA, dirinya tidak kenal dengan orang yang memberikan sabu, dia mengaku sabu diambil di jembatan besi, total bb yang diamankan yakni sebanyak 0,45 gram, DA juga mengaku sudah setahun menjadi pengedar dan pengguna,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Ngakunya Nyari Besi Tua, Paha dan Kipas Mesin 200 PK Raib 

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *