Tidak Memiliki Izin, DPRD Nunukan Rekomendasikan Penambangan Pasir di Sebatik Ditutup

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menggelar rapat terkait aktifitas penambangan pasir ilegal di Sebatik Nunukan. DPRD Nunukan meminta pemerintah daerah dan Kepolisian Nunukan untuk melarang penambangan tersebut beroperasi karena tidak mengantongi izin penambangan galian C.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan di ruang rapat Ambalat Kantor DPRD Nunukan pada (8/6). Merekomendasikan untuk menutup aktifitas penambangan pasir di Desa Padaidi Kecamatan Sebatik, karena penambang yang tidak mengantongi izin sudah melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir, pulau pulau kecil dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2019 votes

Dalam rapat itu DPRD Nunukan meminta pemerintah daerah menyediakan tempat penambangan pasir yang memiliki uji kelayakan lokasi sehingga kebutuhan pembangunan yang menggunakan material tersebut tetap terpenuhi di Pulau Sebatik.

Kurniawan warga desa Padaidi Sebatik mengatakan, aktifitas penambangan itu sudah merusak lingkungan bahkan berdampak ke pemukiman masyarakat setempat.

“Saya juga bagian dari imbas abrasi dan longsor itu, bukan saya saja tapi orang tua saya juga ikut terdampak dapurnya sudah hilang dan beberapa warga lainnya mengalami hal yang sama. Makanya saya datang ikut rapat dengar pendapat itu untuk minta solusi kepada anggota dewan dan pemerintah daerah,” kata Kurniawan, Rabu (9/6/2021).

Dia menceritakan sejak tahun 2011 penambangan itu sudah beroperasi hingga kini belum ada solusi yang dikeluarkan pemerintah untuk menghentikan aktifitas tersebut. Dikatakan Kurniawan dari 2011 hingga 2017 panjang garis pantai sudah lebih 87 meter yang tergerus abrasi, belum lagi bicara longsor.

“Jadi saya meminta ketegasan pemerintah dan DPRD, jika ini dibiarkan maka akan menimbulkan korban karena penambangan itu sudah sangat luas hingga ke pemukiman warga, kalau tidak ada ketegasan jangan salahkan warga kami kalau menambang pasir di desa kami,” jelasnya.

Selain itu, Kepala DLH, dr. Rustam mengatakan, sejak dari dulu pihaknya telah melarang masyarakat menambang di pesisir pantai karena dampaknya adalah kerusakan lingkungan. Penambangan Pasir atau galian C, menurutnya harus memilki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namun setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan provinsi dan apabila usaha tersebut tidak memilki izin maka seluruh aktifitasnya merupakan tindak pidana.

Keluhan warga Sebatik, kata Rustam, menjadi keprihatinan pemerintah daerah. Ia mengatakan, tahun 2018 mahasiswa sudah menginisiasi untuk mencari jalan keluar terkait abrasi tersebut.

“Kami waktu itu sama-sama membuat proposal ke Kementerian Lingkungan Hidup, kita sudah fasilitasi dan turun ke lapangan dan kondisi pesisir pantai itu sudah sangat parah.” paparnya. (*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *