Tahapan Pilkades Tideng Pale Masuk Tahap Pengambilan Nomor Urut

TANA TIDUNG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon kepala desa (Kades) dan pengundian nomor urut calon Kades Rabu, 09 Juni 2021.

Ketua Panitia Pemilihan Kades Tideng Pale, Edy Sucipto menjelaskan, setelah penetapan ini, para calon kades diharapkan bisa melakukan kegiatan berikutnya berdasarkan tahapan yang dituangkan dalam peraturan Bupati (Perbup).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Kampanye sudah mulai dalam tahapan dan kami sudah berikan kepada pasangan calon. Yang jelas mereka laksanakan kampanye 15 kali dibagi ke dalam 5 pasangan calon dapatnya 3 hari,” kata Edy Sucipto kepada sejumlah awak media.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Dia melanjutkan, tahapan selanjutnya akan disampaikan oleh panitia kepada masing-masing pasangan calon. Demikian juga dengan pelaksanaan tahapan kampanye harus disampaikan kepada panitia.

“Daerah mana calon Kades berkampanye harus disampaikan ke panitia. Kemudian dari panitia pemilihan akan meninjau lokasi dimana Calon Kades berkampanye, sudah mematuhi protokol kesehatan (Prokes) atau tidak,” sebutnya.

Dia mengungkapkan bahwa panitia bersama dengan jajaran, saat ini belum terbitkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi rencananya akan diterbitkan pada tanggal 14 Juni 2021. Yang sudah panitia jalankan sejauh ini katanya baru Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“DPS yang kita data sebelumnya berjumlah 3.457 orang, dari DPS ini kemudian akan kita terbitkan Data Pemilih Tidak Tetap (DPTP),” ungkap Edy Sucipto.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Dari DPTP ini Kata Edy Sucipto nantinya panita akan mempersilahkan kepada para calon Kades untuk memberikan tanggapan kepada panitia. Jika ada data nama pemilih yang belum terdata maka panitia akan memasukkan data tersebut kedalam data Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Pemilihan serentak Calon Kades ungkap Edy akan dilaksanakan pada tanggal 30 juni 2021, dengan jumlah TPS untuk di Desa Tideng Pale berjumlah 8 TPS dengan batas TPS maksimal 500 orang.

“Jika nanti ada masyarakat yang dari luar ingin ikut memilih di Desa Tideng Pale dan di waktu penerbitan KTP-nya belum mencapai waktu 6 bulan, maka kami dari panita tidak bisa menjadikannya sebagai pemilih, minimal keberadaannya di KTT tanggal 14 Desember 2020, ini sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub),” kata Edy Sucipto.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Beda kemungkinan jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) usianya belum mencukupi tetapi pada saat pemilihan usianya memenuhi, maka bersangkutan diperbolehkan baik mengunakan KTP maupun Surat Keterangan.

“Proses demi proses akan terus kita lalui, kami dari panitia berharap kepada semua pihak untuk mendukung dan ikut serta menciptakan suasana yang aman dan tentram pada Pilkades tahun 2021 ini,” harap Edy.(*)

Reporter : Dwi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *