Pelaku Diciduk BNNP Kaltara di Kamar Hotel dan Homestay, Sabunya di Seng Pagar Ayam

TARAKAN – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersinergi dengan Tim Tindak Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 332,66 gram di daratan Tarakan pada 28 April 2021.

Sebanyak 2 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu (9/6) barang bukti 325,66 gram telah dimusnahkan di halaman BNNP Kaltara dipimpin Brigjend Pol Samudi disaksikan kedua tersangka laki-laki dewasa berinisial MS dan HK. Sementara 7 gram disisakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

“Awalnya tim berantas dari BNNP Kaltara mendapati informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti bekerjasama dengan Tim Tindak Bea Cukai Tarakan, hasil penyelidikan kami dapatkan pelaku MS,” ungkap Kepala BNNP Kaltara Samudi.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

MS diamankan beserta barang bukti sabu 332,66 gram yang disembunyikan MS di pagar seng kandang ayam rumah pamannya di wilayah Kampung Enam. MS merupakan warga Kabupaten Berat Kaltim. Ia datang ke Tarakan atas perintah seseorang berinisial AB yang kini buronan.

“MS mendapat perintah dari AB (DPO) ke Sebatik mengambil sabu dibawa ke Tarakan, dari MS yang suruh AB. Barang bukti akan diberikan kepada HK, kemudian tim bergerak cepat tangkap HK, MS dan HK kita tahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Lokasi penangkapan MS dikatakan Kabid Berantas BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana, SH di sebuah hotel di jalan P. Diponegoro Kelurahan Sebengkok. Kemudian dari keterangan MS diamankan pula HK di Homestay Waru. HK merupakan warga Tarakan.

MS mengaku kepada penyidik, jika ia diberikan upah Rp 30 juta setelah berhasil meloloskan sabu. Namun apesnya ia harus mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya.

“Jadi,selain dibawa ke Tarakan (sabu) akan dibawa ke Palu Sulawesi, seperti sebelumnya masuk dari Malaysia, AB yang order kepada MS, masuk melalui laut, upah kalau berhasil dapat 30 juta,” jelas Samudi.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Perbuatan keduanya disangka melanggar pasal 14 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Turut hadir kegiatan pemusnahan barang bukti sabu siang tadi Kepala Bea Cukai Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Kapolres Tarakan, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan dan kuasa hukum.(*)

Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *