Transaksi Sabu di 3R Juata Laut, Tiga Orang Tersangka Diamankan Polisi

TARAKAN – Tak disangka-sangka wilayah kolam renang 3R di Juata Laut, yang sering menjadi objek wisata masyarakat Kota Tarakan dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap kepolisian pada Senin (31/5/2021).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui KBO Satreskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin mengatakan mendapatkan laporan adanya transaksi jual beli narkotika pada pukul 20.00 WITA, Senin (31/5/2021).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1544 votes

“Setelah dapat info, pada pukul 21.00 WITA personel Reskoba menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kolam renang 3R Juata Laut dan mengamankan dua orang berinisial OB dan AM,” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

Setelah dilakukan penggeledahan di area 3R oleh petugas, ditemukan barang bukti (bb) yang diduga dan menyerupai narkotika di sela-sela potongan kayu.

“BB tidak ditemukan di sekitar tubuh pelaku, melainkan disembunyikan di sela-sela potongan kayu. Di situ ada botol plastik yang dilakban, setelah dibuka ada 3 bungkus plastik berisi serbuk kristal,” sebutnya.

Setelah diintrogasi, ternyata 3 plastik berisi serbuk kristal tersebut milik mereka dan kedua pelaku juga merupakan pengguna narkotika.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

“Di samping itu, keduanya mengaku sebelum ditangkap ada juga temannya yang menyusul berinisial DA yang hanya merupakan seorang pengguna,” terangnya.

Ketiga pelaku mengaku, sudah sering melakukan transaksi dan konsumsi di 3R. Setiap ada pembeli yang datang, peran AM untuk mengantar pelanggan ke OB sementara OB selaku anak dari pemilik kolam renang 3R yang menjual narkotika tersebut.

Dari keterangan pelaku, 3 bungkus merupakan sisa dari 1 gram dengan harga Rp 1 juta dari seorang pria berinisial S yang masih berstatus DPO.

Setelah 1 gram narkotika dibeli oleh OB, ia membagi obat tersebut menjadi 10 bagian bungkus kecil lalu dibawa ke 3R. BB merupakan sisa dari 10 bungkus sebelumnya yang sudah ada pembelinya.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Selain sabu, kita amankan juga uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan dari AM, kalau pengakuan dari mereka sudah cukup lama namun pergerakan mereka tertutup,” pungkasnya.

Kolam tersebut juga masih aktif, di hari libur masih ramai orang yang datang akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UUD no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *