Perkuat Pengawasan Orang Asing dengan Aplikasi APOA

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memperkenalkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) kepada pemilik hotel dan perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan pada Selasa (8/6/2021). Aplikasi ini merupakan implementasi dari Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta pejabat Imigrasi

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS dan PPPK, BKPSDM Nunukan Tunggu Pengesahan Pusat 

“Dengan memanfaatkan aplikasi APOA ini kita akan lebih mudah memperoleh informasi secara realtime mengenai data orang asing yang berada di Kabupaten Nunukan, atau yang baru datang di Nunukan. Beserta dengan tujuan kedatangan dan identitasnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak benuanta.co.id.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1592 votes

APOA merupakan aplikasi online yang berguna untuk membantu dan memudahkan proses pelaporan orang asing. Bagi petugas Imigrasi, aplikasi ini dapat digunakan sebagai salah satu data maupun informasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Metode yang digunakan adalah yuridis empirik dengan melakukan penelitian lapangan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan berbagai macam alasan, beberapa hotel atau tempat penginapan maupun perorangan tidak menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, padahal dengan melakukan registrasi dan mengisi format pelaporan yang ada dalam aplikasi pengurus hotel/tempat penginapan maupun perorangan sudah tidak perlu lagi melaporkan keberadaan orang asing secara manual ke Kantor Imigrasi. (*)

Baca Juga :  1.500 Paket Sembako untuk Honorer dan Dhuafa di Nunukan

Reporter : Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *