TANJUNG SELOR – Pemuda berinisial J (22) diamankan polisi lantaran ketahuan menyetubuhi anak di bawah umur. Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur korban tanpa meminta izin kepada orang tua korban.
J membawa Melati (nama samaran korban) dari Kaltara ke Kaltim tepatnya Kabupaten Berau. “Kita berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada tanggal 30 Mei 2021,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Khomaini kepada benuanta.co.id, Kamis 3 Juni 2021.
Awal terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban mendapati anaknya tidak berada di rumah. Informasi yang diterima dari tetangganya, Melati pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 dijemput seorang pemuda yang biasa dikenal bernama J.
“Informasi dari tetangga anaknya (si Melati) pergi dengan J, kemudian adik korban sempat mau ikut sama kakaknya tapi dilarang sama pelaku. Orang tua korban tak terima anaknya di bawa kabur, akhirnya melapor ke Polres Bulungan,” ujarnya.
Dengan laporan itu, Sat Reskrim Polres Bulungan pun melaksanakan penyelidikan hingga akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku dan korban ada di sebuah indekos Jalan M Iswahyudi Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Berau.
“Dengan back up unit Jatanras Polres Berau kita berhasil temukan pelaku dan korban di sebuah indekos dan kita bawa ke Bulungan,” ucapnya.
Interogasi awal, pelaku J mengakui jika telah menyetubuhi korban. Tak hanya sekali, perbuatan tak senonoh itu dilakukan hingga 3 kali, pertama di indekos di Kelurahan Rinding dan perbuatan lainnya di Bulungan.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban, satu kali di Berau kemudian 2 kali di perjalanan ke arah Desa Mangkupadi di sebuah pondok,” sebutnya.
Tak hanya itu, kepada petugas pelaku mengakui sangat cinta yang mendalam terhadap korban, tak ingin kehilangan maka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang PerPPU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatan pelaku, kita jerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







