Pindah Parpol Demi Terpilih Lagi di Pileg 2024, Begini Penjelasan Komisi II DPRD Tarakan

TARAKAN – Tak sedikit anggota partai politik (parpol) di Indonesia melakukan manuver dengan pindah ke parpol lain, agar bisa kembali mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.

“Nah ini belum tahu ya, masih lama ya ini (Pileg 2024) persiapan-persiapannya. Kami juga belum ke situ sih. Apalagi kami Komisi II cukup padat kegiatan, jadi belum adalah (pindah parpol),” ujar Ketua Komite II DPRD Kota Tarakan, Sofyan Udin Hianggio kepada benuanta.co.id, Kamis (3/6/2021).

“Belum pernah ada juga konfirmasi kami kan artinya seperti partai-partai Golkar atau PDI-P yang sudah (memiliki) dengan aturan dan sebagainya kan belum ada juga sih (teman-teman) yang menyampaikan (keinginan pindah),” tambahnya.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK

Untuk bisa pindah parpol sendiri, Sofyan menjelaskan bahwa harus melewati mekanisme yang telah ditetapkan partai. Salah satunya adalah harus mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai.

“Paling tidak kan (di partai) 1 tahun 10 bulan lah. Ya mungkin mereka belum berfikir sih dan masih melihat, apakah mereka lanjut atau tidak,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Yusril: Permohonan Timnas AMIN Kebanyakan Narasi dan Asumsi

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *