KPU Kaltara Tegaskan Sudah Bekerja Sesuai Aturan dan Juknis

TANJUNG SELOR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia menyurati KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melaksanakan sidang. Dalam surat DKPP RI bernomor: 0948/PS.DKPP/SET-04/V/2021 memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kaltara untuk mengikuti sidang pembacaan putusan DKPP RI.

Dasar dari sidang ini adanya aduan dari pasangan Irianto Lambrie dan Irwan Sabri (IRAW) pada Pilkada Kaltara 2020 lalu, yang menganggap pencalonan Zainal Arifin Paliwang saat mendaftar masih berstatus anggota polisi.

“Kemarin telah kita ikuti sidang secara virtual yang diselenggarakan oleh DKPP RI dalam agenda pembacaan putusan DKPP RI yang salah satunya terkait dengan laporan kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kaltara,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Kamis 3 Juni 2021.

Hasil putusan itupun dari 5 orang komisioner KPU Kaltara ini dan 5 orang komisioner Bawaslu Provinsi Kaltara dijatuhi sanksi dalam sidang yang digelar pada hari Rabu 2 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga :  Presiden Hadiri Peluncuran Inisiatif Global Lawan Kelaparan di KTT G20

“Keputusannya sanksi peringatan kepada Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara serta Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara,” ucapnya.

Secara kelembagaan pihaknya menghormati putusan DKPP RI itu, tapi KPU Kaltara kembali menegaskan keputusan yang telah dibuat sudah didasari oleh Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis (juknis) serta aturan lainnya.

“Apapun itu kami menghormati apa yang menjadi keputusan DKPP. Saya juga telah meminta kepada teman-teman untuk menjaga soliditas tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” ujarnya.

Kata dia, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu, integritas dalam melaksanakan kerja tahapan itu bagian yang paling dikedepankan. Sehingga tidak ada kata tawar menawar dalam integritas. “Semua yang telah kita laksanakan pada Pilkada 2020 lalu sudah sesuai integritas penyelenggaraan Pemilu yang dipedomani,” bebernya.

Suryanata Al-Islami mengatakan jika kembali ke belakang adanya gugatan ini sehingga ada proses. Pertama dipertanyakan kenapa tidak mempedomani Peraturan Kapolri dalam proses pencalonan Zainal Arifin Paliwang yang saat itu masih berstatus anggota polisi. Di mana saat melakukan pendaftaran belum menjadi calon tetapi bakal calon.

Baca Juga :  Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Samakan Perspektif Penyelesaian Kasus Tungsura di TPS

“Kenapa begitu, karena mereka harus diperiksa dulu syarat dukungan dan syarat calonnya, yang harus dipenuhi di awal adalah syarat pencalonan apakah dukungan parpol sudah memenuhi atau tidak. Kalau tidak memenuhi saat mendaftar maka dia tidak diterima saat pendaftaran, kalau terpenuhi syarat pencalonannya maka syarat calon itu dapat diperbaiki,” jelasnya.

Dia menuturkan saat mendaftar sebagai kepala daerah siapa saja boleh ikut, baik TNI Polri, ASN maupun anggota DPRD yang statusnya masih aktif. Setelah itu ada tahapan penetapan setidaknya ada 3 pasangan saat mendaftar di KPU.

“Setelah ditetapkan, ada waktu 3 hari paslon yang terdiri dari anggota TNI Polri, ASN dan anggota DPRD wajib sampaikan 3 hal yakni surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima pengunduran diri dan surat yang menjelaskan bahwa pengunduran dirinya dalam proses,” tuturnya.

Baca Juga :  Presiden RI Serukan “Viva Zapata!” di Hadapan Presiden Meksiko

“Semua paslon baik pak Zainal A Paliwang yang berstatus perwira tinggi Polri maupun Irwan Sabri sebagai Wakil Ketua DPRD Nunukan sudah menyerahkan dokumen dan dokumen ini telah di-upload di website KPU. Kemudian itu melalui media massa meminta tanggapan masyarakat terhadap ketiga paslon yang sudah ditetapkan,” sambungnya.

Dia menuturkan tanggal 8 November 2020 SK pemberhentian Zainal dari kepolisian telah keluar dengan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *