Kepala SDN 052 Mangkir Kerja, Pemkot akan Ambil Sikap Tegas

TARAKAN – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 052 Tarakan bakal diberikan sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Hal itu disebabkan, sang kepala sekolah berinisial LH mangkir kerja sekitar 15 hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Hamid Amren telah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Tarakan untuk memproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

“Kemarin saya sudah menghubungi kepala dinasnya (Kadisdik) dan kepala bidangnya (Kabid Pendidikan Dasar). Dari dinas telah memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Cuma yang bersangkutan itu tidak datang,” ujar Sekda Kota Tarakan, Hamid Amren saat dihubungi benuanta.co.id, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Menurut informasi yang diterima Sekda melalui Kabid Pendidikan Dasar Disdik Tarakan, yang bersangkutan memang diketahui memiliki persoalan utang-piutang dengan orang lain secara pribadi.

“Secara kelembagaan saya minta Kepala Dinas Pendidikan itu (LH) untuk diproses sesuai dengan PP disiplin. Jadi kita tetap mengacu kepada peraturan, tapi kita tunggu diproses oleh dinasnya dulu sesuai dengan tingkat kesalahannya, itu yang akan kena aturan disiplin yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Sedangkan sanksi yang menanti LH pun tergantung dari tingkat kesalahannya. Sanksi paling tinggi adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, pemberian sanksi tersebut harus melalui pemeriksaan yang melibatkan Inspektorat maupun Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Tarakan.

Alhasil, mangkirnya LH ini tugasnya pun harus digantikan Alfiah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Tarakan. (*)

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *