Imigrasi Nunukan Pantau 15 Orang Diduga Fasilitasi TKI Ilegal

NUNUKAN – 15 pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, yang mengatur keluar masuknya orang dari Nunukan Tawau Malaysia menjadi perhatian serius.

15 orang itu masuk dalam daftar pemantauan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, jika didapatkan bukti keterlibatan mereka maka ke 15 orang itu akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1580 votes

Kepala Seksi Intel Dakim Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menerangkan saat ini kantor imigrasi kelas II Nunukan telah menerima data-data terkait dengan sponsor atau pengurus TKI, dan pihaknya masih mempelajari serta akan berkordinasi dengan penegak hukum lainnya agar bisa memetakan terlebih dahulu jalur pengurus, agen-agen yang memfasilitasi TKI ke Malaysia secara ilegal.

Baca Juga :  Listrik Padam di Nunukan Disebabkan Monyet

Imigrasi telah mengumpulkan data-data, dan akan melakukan tindakan tegas terhadap sponsor atau pengurus maupun penjamin yang benar-benar bersalah, melakukan tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) nantinya.

“Ada 15 nama yang kami tampung diduga memfasilitasi TKI dalam pemberangkatan melalui jalur tidak resmi ke Tawau Malaysia,” kata Reza Pahlev, kepada benuanta.co.id, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga :  Bupati Laura Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Sekitar 15 orang pengurus atau penyalur yang masuk dalam list Imigrasi Nunukan untuk dilakukan penyelidikan, dan saat ini pihak imigrasi masih melakukan pengumpulan data. Jika terbukti, maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang Keimigrasian.

“Karena di undang-undang Keimigrasian itu ada tindak pidana perdagangan orang, seperti yang memfasilitasi, dan melakukan penjamin TKI ini ke Tawau secara ilegal, ada sekelompok orang yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan penyeludupan orang,” jelasnya.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Tindak pidana ini tertuang dalam pasal 120 UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit  Rp. 500 juta, dan paling banyak Rp. 1.500 miliar. (*)

Reporter:  Darmawan
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *