TARAKAN – BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 3.300 badan usaha di Kalimantan Utara (Kaltara) dan 13 persennya masih menunggak pembayaran iuran. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Deni Syamsu Rakhmanto pada Kamis, 3 Juni 2021.
“Kami akui masih terdapat 13 persen perusahaan-perusahaan di Kaltara menunggak biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan,” terang Deni kepada benuanta.co.id.
Meski begitu, pihaknya tetap mencoba untuk melakukan penagihan secara prosedur dan persuasif agar perusahaan yang bersangkutan dapat segera membayarkan iuran jaminan sosial tersebut.
“Sudah disurati setiap bulan, kita telpon dan kita minta untuk segera membayar. Kita coba pahami tentang kondisi perusahaan, tetapi kalau perusahaan hanya bisa mengangsur, ya silahkan tetapi kita butuh kepastian,” ucapnya.
“Mengenai itu (tunggakkan), kami juga pilah-pilah. Karena tidak mungkin semuanya kami limpahkan ke Kejaksaan, karena ini jumlahnya banyak dan tugasnya Kejaksaan tidak hanya mengurusi itu,” sambung dia.
Lanjut dia, sebagian besar perusahaan yang menunggak tergolong perusahaan yang skala kecil, yang tenaga kerjanya di bawah 5 orang. Namun ada beberapa perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya cukup besar.
Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara melalui bidang pengawasan, agar penunggakkan tersebut dapat diatasi dengan cepat.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan tetapi semua elemen,” tuntasnya. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra