TARAKAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang per 1 Juni. Kini PPKM mikro berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Kalimantan Utara (Kaltara). Periode sebelumnya, PPKM mikro telah diterapkan di 30 provinsi. Per 1 Juni, aturan ini diperluas ke seluruh provinsi di Tanah Air.
“Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif, oleh karena itu untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya 1-14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021) kemarin.
Airlangga juga memaparkan perkembangan pandemi Covid-19 selama penerapan PPKM mikro ini. Pemerintah mencatat ada 10 provinsi yang kasus aktif meningkat. “Sepuluh provinsi meningkat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara,” imbuh Airlangga.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara, Agus Suwandi mengatakan PPKM mikro tersebut telah diteruskan kepada Satgas penanganan Covid-19 di wilayah Kaltara baik kota maupun kabupaten.
“Sudah disampaikan ke kabupaten kota melalui Satgas provinsi, dalam hal ini dikoordinir oleh BPBD Provinsi. Pemberlakuannya (PPKM mikro) untuk semua tanpa melihat zonasi,” ujar Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara Agus Suwandi saat dihubungi benuanta.co.id, Rabu (2/6/2021).
Setiap wilayah, kata Agust, juga sudah ada petunjuk teknisnya bagi masing-masing kabupaten dan kota di Kaltara.
“Ini sudah diinfokan ke semua provinsi dari Satgas nasional. Untuk Kaltara sudah menerapkan ini sejak bulan April lalu, jadi kalaupun diteruskan kita sudah siap,” tukasnya. (*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nikcy Saputra







