FKUI Nilai Disnakertrans Lamban Atasi Masalah PT. Intracawood

TARAKAN – Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Provinsi Kalimantan Utara, menyayangkan upaya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara yang dinilai lamban menangani masalah PT. Intracawood Manufacturing kepada karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinator Daerah FKUI, Mesran mengatakan, PT. Intracawood Manufacturing sampai saat ini belum menyelesaikan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama sembilan bulan senilai Rp 7-8 miliar.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2009 votes

Baca Juga: Hak Karyawan PT. Intracawood Belum Dipenuhi, FKUI Akan Lapor ke Gubernur

Selain itu, hak pekerja sampai saat ini belum diberikan oleh perusahaan akibat belum terbayarkan tunggakkan ke BPJS Ketenagakerjaan. “Kami melihat upaya Disnaker Kaltara, terkhususnya bidang pengawasan itu lamban menangani masalah PT. Intracawood. Padahal masalah ini sudah dari setahun yang lalu, bahkan sudah pernah ada pertemuan dengan DPRD Kaltara dan di situ ada pihak Disnaker,”jelas Mesran kepada benuanta.co.id pada Senin, 2 Juni 2021.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Lakukan Prosesi Penerimaan Secara Adat

Mesran pun berharap ada tindakan cepat dan tepat dari Pemerintah Provinsi Kaltara agar masalah ini dapat terselesaikan. Sehingga, besok Selasa, 2 Juni 2021 ia akan menyambangi Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH., M.Hum akan untuk menyampaikan poin tuntutannya. “Sampai saat ini belum ada tindakan Disnaker yang jelas dan konkrit,” tegas dia.

Baca Juga :  Tak Bisa Pasang PJU di Depan Landasan, Pemkot Usahakan Cari Jalan Keluar 

Melalui audiensi dengan Gubernur Kaltara di Kantor Gubernur, pihaknya bakal menyampaikan tuntutan-tuntutan di antaranya :

  1. Agar di lakukan penyelesaian masalah sesuai undang-undang ketenagakerjaan, melalui dari pemeriksaan dan apabiladi temukan tindakan pidana maka dapat di lakukan penyidikan.
  2. Menuntut PT. Itracawood Manufacturing menyelesaikan tunggakan Iuran BPJS Tengakerjaan agar pelayanan JKM, JHT, JKK dan JP dapat terlaksana ( Hak pekerja yang pengsiun, resign, meninggal dan kecelakaan kerja.
  3. Bahwa agar supaya manajemen PT. Intracawood Manufacturing membayarkan hak pekerja yang meninggal dunia yang diakibatkan bencana alam berupa longsor atas nama Piter Batti dan Anna Lisu Lalong kepada ahli warisnya bernama Intan Aryani Batti yang sekarang berstatus yatim piatu dan berpindah tempat tinggalnya, karena harus menumpang hidup dengan keluarga.
  4. Bahwa agar supaya manajemen PT. Intracawood Manufacturing membayarkan hak pekerja yang meninggal dunia atas nama Srimulyatiningsih yang disebabkan karena sakit dan meninggal dunia di Rumah Sakit dengan Nomor Surat Keterangan Kematian 472.12.564.XII.2020.
  5. Bahwa apabila iuran BPJS tidak disetorkan maka secara otomatis hak pekerja yang berupa manfaaat jaminan di BPJS Ketenagakerjaan serta santunan kepada ahli waris sudah pasti tidak dapat dirasakan dan oleh karena itu kami berharap agar tidak timbul persepsi bahwa negara kalah dengan manajemen nakal karena kami sebagai masyarakat tidak mau mengalah dengan manajemen nakal.(*)
Baca Juga :  Pemkot Tarakan Tak Berlakukan WFH bagi ASN

 

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *