NUNUKAN – Usai tertangkap kakak beradik Dedi dan Ippang akibat sabu 55,30 gram dan 5 kg, kini menyusul Sumiati alias Sumi (39) ibu rumah tangga diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan, dengan barang bukti sabu 3,8 kg pada Kamis 27 Mei 2021, sekira pukul 21.51 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi mengatakan, Sumiati ini adalah warga Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Dia satu jaringan dengan Dedi.
Dijelaskan Karyadi, pada Rabu (26/5) sekira pukul 05.50 Wita, personel opsnal Satresnarkoba melakukan Penangkapan terhadap Ippang atas pengembangan dari penangkapan Dedi mereka berdua ini adalah kakak beradik.
“Pada saat kami melakukan interogasi terhadap Ippang mengaku masih ada menyimpan Sabu 5 Kg di rumah/kebun saudara Asri (DPO). Sabu itu sudah kami amankan,” kata Karyadi, Jumat (28/5/2021).
Lanjut dia, Ippang sebelum tertangkap sempat berkoordinasi dengan Sumiati agar memindahkan sabu sebanyak 3,8 Kg yang dia simpan di sarang burung walet miliknya di jalan Lingkar Nunukan (Gang Kampung Bugis).
“Sekira pukul 11.10 Wita, kami mengamankan Sumiati dan penggeledahan di bangunan sarang burung walet Ippang namun kami tidak menemukan barang bukti, lalu dilakukan interogasi terhadap Sumiati tetapi dia tidak mengakui ada menyimpan atau menyembunyikan sabu tersebut,” jelasnya.
Kata Karyadi, tidak sampai disitu keesokan harinya interogasi masih dilakukan, pada saat itu Sumiati akhirnya mengakui telah memindah sabu tersebut di belakang rumahnya. Tak menunggu lama pencarian pun dilakukan dan akhirnya ditemukan tim sebanyak delapan bungkus plastik ukuran berbeda warna transparan.
Lanjutnya, dari 8 bungkus sabu itu terdiri dari tiga bungkus berukuran besar tersimpan disimpan dalam tas selempang warna coklat, sementara limanya terbungkus ukuran sedang yang disimpan dalam sebuah bantal angin.
Barang bukti lainnya empat buah potongan karet ban dalam sepeda motor warna hitam, satu buah tas selempang warna coklat dan satu buah bantal angin.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli