Tangkapan Besar Lagi, Sabu 5 Kg Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN – Peredaran narkotika jenis sabu memang tak ada habisnya. Setelah tangkapan besar hingga 20 Kg lebih sabu yang dilakukan BNNP Kaltara, belum lama berselang Polres Nunukan giliran mengungkap kasus serupa dengan barang bukti (BB) besar.

Rabu 26 Mei 2021, sekira pukul 18.10 Wita kemarin, Satuan Resrkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram (Kg). Hal ini disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Karyadi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

BACA JUGA:

Karyadi menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Ippang (39). “Adapun barang bukti yang kita amankan berupa paket besar sabu-sabu. Setalah kita lakukan penimbangan, beratnya mencapai 5 kg,” kata Karyadi, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga :  Truk Pengangkut LPG Terperosok di Jalan Poros KM 19

Pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan dan laporan yang diterima petugas pada Senin (24/5/2021) lalu. Setelah didalami dan berhasil mengidentifikasi pelaku, lalu petuga berhasil mengamankan Ippank di Bandara Juwata Tarakan.

“Pengungkapan ini kami lakukan dari hasil pengembangan perkara terhadap Dedi, yang lebih awal kami amankan. Kemudian personel Opsnal Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap terlapor (Ippank, Red.), kami mendapatkan keterangannya bahwa ada barang bukti lain yang disimpan oleh terlapor di sebuah rumah atau kebun milik Asri yang beralamat Jalan Gang Langsat, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Baru 3 Nama yang Mendaftar, Penjaringan Bacalon Gubernur Kaltara di PAN Diperpanjang

Setelah mendapat informasi tersebut, personel Opsnal kembali menuju ke Nunukan untuk mencari barang bukti yang dimaksud. Saat tim Opsnal tiba di Nunukan, langsung mendatangi TKP.

Saat itu ditemukan barang bukti sebanyak lima bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga narkotika gol 1 jenis sabu yang di sembunyikan di dalam sebuah kandang ayam. Sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam ember warna putih lalu dibungkus menggunakan plastik warna merah muda.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pihak Terkait Kasus Pendeta Gilbert pada Minggu Ini

“Barang bukti itu dia tanam di dalam tanah. Dari keterangan Ippang bahwa sabu tersebut milik Asri yang akan dibawa ke Provinsi Sulsel. Tersangka diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya lima bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi sabu seberat 5 kg, satu ember warna putih, satu bungkusan plasti warna merah muda, satu buah cangkul, satu unit handphone dan gulungan lakban waran cokelat. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *