NUNUKAN – Dedi (44), warga Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, diamankan Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 55,30 Gram, Senin 24 Mei 2021 lalu sekira pukul 18.00 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas, AKP Muhammad Karyadi mengatakan, sekira pukul 17.30 Wita, Personel Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki sabu-sabu yang beralamat di Jalan Lingkar, Nunukan.
Baca Juga: Tangkapan Besar Lagi, Sabu 5 Kg Diamankan Polres Nunukan
Dari informasi tersebut, lalu ditindaklanjuti oleh personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nunukan dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Saat itu ditemukan seorang laki-laki dengan cirri-ciri sesuai informasi yang diterima.
“Target kami (Dedi, Red.) pada waktu itu sedang duduk-duduk di atas sebuah sepeda motor. Lalu personel Opsnal menghampiri kemudian mengamankan laki-laki tersebut dan kami lakukan penggeledahan badan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan badan, belum ditemukan barang bukti. Kamudian terlapor dibawa ke tempat penyimpanan barang bukti tersebut dan saat itu ditemukan sebanyak satu bungkus plastik ukuran sedang warna transparan, yang berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.
“Kami mendapatkan keterangan terlapor (Dedi, Red.) bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari saudara Ippang. Maka kami amankan Dedi dan barang bukti di Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari informasi Dedi ini, kemudian petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Ippang. Hasilnya, setelah target Ippang diamankan, petugas menemukan sabu sebanyak 5 kilogram yang disembunyikan Ippang di kandang ayam.(*)
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin