TARAKAN – Diduga melalukan pembohongan publik kepada massa, Kepala Unit Legal PT. Intracawood dilaporkan ke Satreskrim Polres Tarakan, Kamis, 27 Mei 2021.
Dikatakan Mohd. Aswan, sebagai pelapor kepada petugas Satreskrim Polres Tarakan, Kepala Unit Legal PT. Intracawood Manufacturing, Bertha Roida telah melakukan pembohongan publik.
“Sangat disayangkan sekali, ibu Bertha menyampaikan kepada publik bahwa PT. Intracawood Manufacturing telah membayar angsuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan September 2020, ternyata setelah kami konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan, pihak perusahaan baru membayar bulan Juli-Agustus 2020,” ungkap Ketua LMND Tarakan itu kepada benuanta.co.id.
Di bulan September 2020, terdapat beberapa karyawan yang meninggal akibat longsor dan itu belum mendapatkan santunan dari perusahaan. Hingga saat ini pihak perusahaan belum membayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, namun gaji karyawan telah dipotong 2 persen untuk pembayaran tersebut.
Satreskrim Polres Tarakan melangsungkan proses pemeriksaan atas laporan dari Mohd Aswan bersama Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Provinsi Kaltara yang mendatangi Mako Polres siang ini.
Informasi selengkapnya akan dikabarkan lanjutan oleh tim benuanta.co.id.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: M. Yanudin