MALINAU – Masyarakat Kabupaten Malinau yang sering berjalan di waktu malam, kini hendaknya lebih berhati-hati saat melintasi jalan-jalan sepi. Sebab akan berpotensi menjadi tempat tindakan kriminal. Seperti yang dialami Klara, yang mengalami penjambretan saat sedang melintas di jalan raya di Desa Kuala Lapang pada pukul 21.00 Wita beberapa waktu lalu.
Kejadian itu pun dilaporkan korban yang seorang perempuan ini ke polisi dan langsung direspons cepat untuk mengungkap pelaku.
Disampaikan Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha SIK SH MH melalui Kepala Unit Pidana Umum (Kanis Pidum) Satreskrim Polres Malinau Ipda Aristo Wanatirta S.Tr.K menjelaskan, kejadian itu terjadi pada 11 Mei 2021 lalu.
Saat kejadian penjambretan, korban memboceng temannya bernama Pertiwi. Keduanya naik motor dari pusat pemerintahan untuk pulang ke Desa Kuala Lapang, Kecamatan Malinau Barat.
Selama perjalanan, dia merasa ada yang mengikutinya dari belakang memakai motor. Tapi korban merasa tidak ada apa-apa. Namun pada saat korban mengambil dan memegang HP serta membalas pesan singkat melalui WA, tiba-tiba pelaku dari kanan melintas dan langsung merebut HP yang dipegangnya dengan tangan kiri.
“Setelah dirampas, kemudian pelaku ini lari. Korban sempat mengejar pelaku, namun tidak dapat karena tersangka melaju dengan cepat,” ungkapnya.
Klara langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Malinau Barat dan dari laporan itu Polsek Barat mengoordinasikan ke Polres Malinau. Kemudian pada 16 Mei 2021 lalu atau 5 hari kemudian setelah kejadian, Satuan Reskrim yang melakukan pengembangan berhasil membekuk tersangka di Jalan Poros Sempayang.
“Setelah kita menerima laporan, bersama dengan Reskrim Malinau, kita pun menyelidiki kejadian ini dan berhasil meringkus pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di Mapolres, korban ternyata hanya ingin HP miliknya kembali dan korban juga tidak mengenal tersangka. “Kemungkinan tersangka ini memilih korbannya secara acak, karena ketika diperiksa para korban mengaku tidak mengenal tersangka,” bebernya lagi.
“Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Malinau dan masih sedang dalam proses penyelidikan masuk tahap satu untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Reporter : Osarade
Editor: M. Yanudin