Aksi Pertama Pelaku Pernah Loloskan Sabu 10 Kg dan Diupah Rp 100 Juta

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil mengungkap penyelundupan sabu dengan berat lebih 20 kg pada Jumat (21/5/2021) lalu. Ternyata kasus serupa sudah pernah dilakukan pelaku dan berhasil lolos.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Samudi mengatakan, sebelumnya pelaku pernah lolos melakukan penyelundupan narkotika serupa dan diupah sebanyak Rp 100 juta.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1545 votes

BACA BERITA TERKAIT:

“Pada bulan April 2021 lalu, para pelaku berhasil meloloskan 10 Kg narkotika dan mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta dan yang kedua kalinya berhasil digagalkan oleh tim pemberantas,” ujar Samudi, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Dijelaskan Samudi, Juragan Kapal berinisial BH mendapat perintah untuk membawa narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AD, yang kemudian AD mengatur pertemuan serah terima narkotika jenis sabu di perairan Pulau Keciak, Kabupaten Bulungan.

Kemudian narkotika jenis sabu diantarkan oleh seseorang menggunakan speedboat mesin besar 200 PK ke kapal milik BH (speedboat to ship). Selanjutnya narkotika jenis sabu disimpan oleh para ABK di dalam karung dan disembunyikan di dalam lambung kapal bagian depan atau di bawah palka, yang kemudian ditutup dengan kayu dan tali jangkar kapal.

Baca Juga :  Potensi Hujan Lebat hingga Petir Masih Terjadi di Kaltara 

“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat tim pemberantas melakukan penggeledahan, meskipun butuh waktu hingga berjam-jam, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” terang Samudi.

Saat ditemukan, barang bukti disimpan bersama alat-alat lainnya, seperti barang-barang ABK dan makanan. Sabu tersebut juga dibungkus dengan kemasan teh cina berwarna kuning bertuliskan GUANYINWANG berjumlah 19 bungkus.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

“Tujuh tersangka saat ini sudah ditahan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *