Wabup Hendrik Harap 3 Raperda Inisiatif DPRD Dapat segera Terbentuk

TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar Rapat Paripurna ke VIII masa sidang II Tahun 2021 dengan agenda Tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD KTT Tahun Anggaran 2020 dan 14 Raperda Eksekutif, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD KTT, Selasa 25 Mei 2021.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KTT Jamhari dan dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, Dandim 0914 TNT, Kepala OPD, Camat, Polsek, Pimpinan Instansi Vertikal beserta tamu undangan lainnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Bupati Tana Tidung yang dalam hal ini diwakili Wakil Bupati (Wabup) Tana Tidung Hendrik mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD KTT.

Adapun rancangan peraturan Daerah Inisiatif DPRD ada tiga yaitu :

1. Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
2. Tanggung jawab sosial dan lingkungan
3. perusahaan umum Daerah.

“Harapan kita tentunya sama, agar hasil kerja keras ini memberikan manfaat yang besar, bukan hanya untuk kemajuan, tapi untuk masa depan daerah yang kita cintai ini, utamanya peningkatan kesejahteraan masyarakat KTT,” ujar Wabup.

Penyampaian jawaban Pemerintah dalam sidang Dewan hari ini kata Wabup merupakan tahapan pembahasan Raperda inisiatif DPRD yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Mendagri nomor 120 tahun 2018.

“Pemerintah KTT berharap dengn adanya perda pembentukan produk hukum daerah dapat menciptakan tertib pembentukan peraturan daerah dan peraturan Bupati, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat dan harmonis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih satu sama lain,” jelasnya.

Untuk itu Wabup menyampaikan bahwa Pemerintah KTT berharap agar Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi perda. karena kata Wabup tujuan Raperda inisiatif Dewan tentang pembentukan produk hukum daerah dapat menciptakan pedoman yang baku dalam pembentukan produk hukum dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi KTT dalam merencanakan, mempersiapkan, membahas dan menerapkan peraturan Daerah tersebut.

Sedangkan terkait Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Wabup menyampaikan bahwa Pemda berharap Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi perda, karena kata Wabup tujuan dari Raperda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dengan menumbuhkan komitmen bersama dan sinkronisasi antara program-program Pemerintah dengan pihak swasta agar dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan.

Terkait rancangan peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah Wabup menyampaikan bahwa potensi sumber daya alam di KTT begitu luar biasa, akan tetapi tidak dikelola secara optimal oleh masyarakat, yang seharusnya potensi alam yang dimiliki dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian KTT.

“Pemda KTT sangat berharap Perda tersebut dapat segera ditetapkan, karena kata Wabup Pemda KTT sangat memerlukan suatu wadah yang mampu mengelola kekayaan alam di KTT,” ucapnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya Wabup mengajak semuanya untuk berdoa bersama-sama agar wabah Covid-19 dapat segera berlalu, dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa lagi. (*)

Reporter: Dwi
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *