TANJUNG SELOR – Kesekian kalinya, Polres Bulungan kembali melakukan pengungkapan kasus perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat. Tercatat dalam periode Januari hingga Mei 2021, Polres Bulungan telah 3 kali melakukan pengungkapan di daerah yang berbeda.
Pada Ahad 23 Mei 2021, berada di lokasi pertanian Sumber Rejeki SP 1 Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, penggerebekan sabung ayam dipimpin langsung Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro.
“Di TKP kami berhasil mengamankan 22 orang terduga pelaku, setelah dikerucutkan ada 5 pelaku yang berperan besar dalam judi sabung ayam ini,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro kepada benuanta.co.id, Senin 24 Mei 2021.
Dia merincikan, untuk 5 orang yang ditetapkan pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Sebagai penyedia arena judi berinisial SM, pengumpul uang taruhan berinisial AB. Lalu SY sebagai pemandi ayam, SK dan ML pemilik ayam, serta sisanya 17 orang sebagai pemasang taruhan.
“Hasil penelusuran kita yang menjadi pengumpul uang taruhan, yakni AB ini juga sebagai residivis kasus yang sama yakni judi togel tahun 2019,” jelasnya.
Tak hanya mengamankan pelaku, petugas yang dibentuk dalam 3 tim ini berhasil mengamankan barang bukti judi ayam. Di antaranya 12 ekor ayam sabung jenis bangkok, uang tunai Rp 17.558.000, 10 buah tas ayam, terpal warna cokelat, 3 buah rumah lampu, jam dinding, selembar kain dan 1 karpet.
“BB lainnya berupa 23 unit motor, di mana 21 unit kita amankan di Polres dan 2 unit di Polsek Tanjung Palas Utara. Tak hanya itu, ada 3 unit mobil diamankan dan 18 unit handphone,” sebut Teguh.
Hasil pemeriksasaan dari terduga pelaku, kegiatan perjudian sabung ayam itu sudah dibuka dan dilaksanakan sejak sebelum bulan Ramadan lalu. Kata Kapolres, mereka beraksi sekitar awal bulan April 2021.
“Mereka lakukan secara diam-diam dilaksanakan di tengah persawahan dan mengundang para penjudi atau pemasang taruhan melalui komunikasi seluler serta dari mulut ke mulut,” bebernya.
Para pelaku inipun dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana Subsidier Pasal 303 Bis KUH Pidana. Itu sesuai dengan Undang-Undang Tahun 1974 tentang penertiban perjudian bahwa Pasal 542 KUHP diubah menjadi Pasal 303 Bis KUHP dengan bunyi pasal primair, “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta untuk itu”.
“Mereka ini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin