SEBATIK – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan dalam kurun waktu Januari hingga Mei tahun 2021 telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan produk pertanian dari Tawau-Malaysia.
Pada Jumat (21/5/2021), Karantina Pertanian Tarakan musnahkan 870,1 Kg media pembawa hama penyakit hewan karantina berupa daging kerbau, jeroan sapi, tulang sapi, bakso ayam, sayap, kaki, dada, leher, kulit dan fillet ayam.
Sebelumnya, menjelang idulfitri juga berhasil menggagalkan penyelundupan daging illegal berkat kerjasama dengan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad dan Bea Cukai Nunukan.
“Terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya atas kerja sama dan sinergitasnya kepada Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad dan Bea Cukai Nunukan. Karantina tidak dapat berdiri sendiri, harapannya ke depan sinergitas dapat berlanjut demi misi yang sama yaitu menjaga NKRI”, ujar Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby Senin (24/5/2021).
Pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dilakukan secara simbolis dengan membakar media pembawa di dalam drum pembakaran milik Karantina Pertanian Tarakan.
Pemusnahan disaksikan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad, Pos AL Sungai Pancang, Satgas Marinir Ambalat XXVI, Polsek Sebatik Timur, Koramil Sebatik, Bea Cukai Nunukan, Karantina Ikan Tarakan Wilayah Kerja Sebatik, Camat Sebatik Utara dan Unit Penyelenggara Pelabuhan Sungai Nyamuk.
Selanjutnya pemusnahan dilakukan di halaman rumah dinas Karantina Pertanian, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah bersama dengan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad.
Media pembawa HPHK dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI. Sesuai dengan Pasal 33 Undang Undang No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yaitu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tidak dilaporkan kepada petugas karantina di negara tujuan, berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.
Ditambah dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Keputusan Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2009 tentang penggolongan jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, penggolongan dan jenis media pembawa, ada beberapa HPHK yang harus dicegah agar tidak masuk ke wilayah NKRI.
Alfaraby lebih lanjut menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi prosedur karantina ketika memasukkan hewan dan tumbuhan beserta produknya ke wilayah Indonesia maupun antar area di dalam wilayah Indonesia. Agar tidak terjadi lagi kejadian serupa dan demi keamanan semua masyarakat dalam mengkonsumsi bahan asal hewan.
“Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam melaksanakan amanah undang-undang. Kegiatan pemusnahan ini sekaligus sebagai tindakan nyata bahwa kita semua berkomitmen menjaga negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di wilayah Indonesia,” pungkas Alfaraby.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, MM mengapresiasi capaian kinerja pengawasan dan penindakan di unit kerjanya di Tarakan.
“Ke depan, sinergisitas dengan berbagai entitas terkait perlu terus ditingkatkan agar makin terjaga sumber daya hayati pertanian kita,” pungkas Bambang.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli