TARAKAN – Aliansi Gerakan Buruh dan Rakyat (Gebrak) yang melakukan aksi damai menuntut Kantor PT. Intracawood Manufacturing, sampai mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara untuk angkat suara pada Jumat, 21 Mei 2021.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Kaltara, Asnawi awalnya sempat tidak berkenan untuk menemui aksi massa, sebab dirinya tengah membicarakan persoalan PT. Intracawood Manufacturing bersama manajemen perusahaan tersebut di salah satu ruang perusahan itu.
Lagi-lagi, desakan massa aksi selain berorasi menyatakan poin-poin tuntutannya, gabungan buruh dan gerakan mahasiswa itu meminta tegas agar pihak Disnakertrans Kaltara dan perusahan menemui mereka.
Mendekati sore hari, Asnawi akhirnya berkenan menemui aliansi yang telah berjibaku mengadvokasi persoalan upah, jaminan sosial dan pesangon yang belum diberikan PT. Intracawood Manufacturing kepada karyawannya.
Baca Juga :
“Kami akan memeriksa khusus PT. Intracawood Manufacturing hari Senin nanti, melalui wewenang pengawas ketenagakerjaan yang telah tersertifikasi. Nantinya setelah berproses, kami akan nota pemeriksaan 1, 2 dan seterusnya untuk ditindaklanjut dalam ranah hukum,” terangnya.
Asnawi menerangkan hasil pemeriksaannya bisa saja berupa tindak pidana, namun lagi-lagi ketika itu terbukti makan yang berwenang melanjutkan penyelidikan yakni Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara.
Namun begitu, Disnakertrans Kaltara tetap menghormati proses yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Aliansi Gebrak Menggugat yang terhimpun atas organisasi FKUI Kaltara, GMKI, LMND, PMKRI, IMM, SMI, Pembebasan dan LBH menyuarakan dalam aspirasinya perihal dasar mereka untuk bergerak agar hak karyawan dapat diberikan oleh PT Intracawood Manufacturing.
Dalam dua hari ini, aliansi tersebut melangsungkan aksinya. Terpantau hari ini massa tersebut melakukan pembakaran ban dan melepas sementara pagar yang berlogo di depan kantor perusahan tersebut.
Berikut tuntutan Aliansi Gebrak Menggugat :
- Bahwa perusahaan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan semenjak bulan September 2020 sampai dengan Mei 2021 padahal gaji karyawan sudah dikutip oleh manajemen.
- Bahwa upah Bulan Mei 2020 yang belum dilunasi oleh manajemen PT. Intraca Manufacturing padahal karyawan sudah melakukan tugas dan kewajibannya
- Bahwa pesangon karyawan yang meninggal dunia akibat bencana Alam belum dibayar kepada ahli warisnya.
- Bahwa karyawan yang sudah resign belum diberikan hak normatifnya. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra







