NUNUKAN – 54 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masuk ke Pulau Sebatik secara ilegal diamankan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan. Hal itu setelah adanya pengetatan terhadap TKI asal Malaysia yang masuk melalui Kabupaten Nunukan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Tarakan Wilker Nunukan, dr Baharullah mengatakan TKI yang masuk secara ilegal tersebut tidak melakukan pemeriksaan keimigrasia. Setelah diamankan oleh satgas Covid-19, para TKI langsung dilakukan test swab dan di karantina di rusunawa.
“Kita melakukan karantina selama 5 hari di rusunawa, dan kita juga melakukan pengambilan sampel tes PCR hari ini Kamis (20/5). Mudah-mudahan hasilnya cepat keluar dan tidak ada yang positif, dan kita juga akan mengambil sampel PCR yang kedua, dan sambil menunggu hasilnya jika tidak positif maka orang ini bisa keluar dari karantina,” kata dr Baharullah kepada benuanta.co.id.
Lanjut dia, tes sampel PCR akan dikirim hari ini ke Tarakan dan Jumat sudah bisa diketahui ada hasilnya. Tak hanya itu, tes PCR dan karantina terhadap para TKI juga sangat penting dilakukan setelah adanya varian baru Covid-19 yang lebih ganas. Maka, untuk mencegah penyebaran virus tersebut maka pihaknya tak pilih-pilih TKI yang masuk dari Malaysia maupun Filipina.
“Tindakan yang ketat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah pengkarantinaan dan tes PCR. Jadi kita harus sesegeramungkin untuk menemukan kasusnya kemudian di isolasi mandiri, agar tidak menyebar ke mana-mana. Jika kita tidak cepat menemukan kasusnya dikawatirkan terjadi penyebaran akan semakin susah penanganannya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Sub Bidang Kedaruratan BPBD Nunukan, Hasanuddin menyatakan 54 orang TKI yang terjaring razia sudah menjalani penanganan protokol covid-19 yang benar. “Jumlah yang kami terima itu ada 54 orang, dengan pengawalan dari Satpol-PP dan BPBD Nunukan,” terangnya.
Kata dia, 54 orang TKI tersebut dinyatakan ilegal setelah menjalani pemeriksaan oleh tni-Polri yang berjaga di Pelabuhan Sungai Nyamuk, Sebatik. Lantaran tidak memiliki dokumen yang lengkap, sehingga diamankan dan diperlakukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. “Jadi harus ikut aturan dikarantina selama 5 hari, dan dilakukan swab PCR,” jelasnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra