Pelaku Penembakan Warga di Tana Lia Terancam Hukuman Mati

TANJUNG SELOR – Untuk meningkatkan ke tahap selanjutnya, Polres Bulungan merilis kasus penembakan di Tengku Dacing, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung (KTT) dengan tersangka JU di depan awak media.

Rilis ini dipimpin Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro yang diwakili Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Khomaini didampingi Kabag Ops AKP Muhammad Musni dan Paur Subbag Humas Polres Bulungan IPDA Tutut Murdayanto.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1562 votes

BACA BERITA TERKAIT:

“Dengan dasar sakit hati karena keponakannya akan dipukul korban, pelaku JU melakukan penembakan terhadap korban dengan senapan yang sering dipakai berburu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan, IPTU Khomaini kepada benuanta.co.id, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Kata dia, sebelum kejadian korban sempat bertemu dengan keponakan JU hingga hampir terjadi pemukulan. Tak terima, akhirnya keponakan pelaku melapor ke orangtuanya, hingga kabar itu terdengar ke telinga pelaku.

“Setelah dapat kabar itu, JU mendatangi korban Samsudin. Didapatkan bahasa jika masalah ini mau panjang atau pendek, pelaku terpancing dan pulang ke rumahnya untuk mengambil senapan penaburnya. Hingga malam itu terjadi penembakan,” jelasnya.

Dari tarikan pelatuk itu keluarlah 7 butir, satu peluru mengenai pelipis hingga tembus ke kepala dan sisanya berhambur sampai mengenai atap rumah korban dan rumah orang lain. Tetangga korban bernama SM yang mendengar adanya letusan pun mengecek dan melihat korban sudah meninggal dunia.

“Ini yang membuat orang kaget dan keluar melihat, ternyata korban Samsudin sudah terduduk dan meninggal dengan bersimbah darah,” ucapnya.

Ditambah teriakan anak korban berinisial MI, beberapa kali yang mengatakan jika bapaknya meninggal terkena tembakan. Setelah mendengar teriakan tersebut SM langsung menuju ke depan teras rumah korban.

Baca Juga :  Polling Pilgub Kaltara Maret 2024, Zainal Paliwang Kokoh di Puncak

“Saat itu juga tetangga korban yang juga sebagai pelapor sempat melihat 1 orang mengendarai motor matic Vario warna Biru-Hitam Nopol KT 4021 FY dan membawa sebuah senpi rakitan jenis penabur yang digendong di bahunya dan melaju dengan cepat menjauhi rumah korban,” sebutnya.

Berbekal ciri-ciri yang dilaporkan oleh SM bersama ketua RT-nya, polisi pun mencari keberadaan tersangka bernama JU di sekitar Desa Tengku Dacing. “Kita kejar selama 2 hari, karena kelaparan itulah kita berhasil menangkapnya. Selama di daerah rawa pelaku itu tidur di atas pohon,” bebernya.

Khomaini mengatakan, tak hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pelaku juga dijerat dengan pasal terkait, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Dari tangan pelaku diamankan 1 unit motor vario warna biru hitam, 1 pucuk senapan penabur dan sebilah parang dengan panjang kurang lebih 50cm gagang dan sarung parang terbuat dari kayu. Kemudian 2 buah proyektil penabur, 1 set pakaian korban, sebuah dompet dan 2 buah handphone.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” paparnya.

Sementara itu, kepada petugas tersangka JU mengaku tak terima keponakannya akan dipukul. Sebagai paman dia mengaku harus tahu permasalahan yang menimpa keponakannya. Namun saat menanyakan kepada korban, ternyata korban tak merespons dengan baik. Puncaknya JU pun pulang mengambil senpi rakitannya dan menembak korban.

“Saya tanya kepada korban, keponakan saya kenapa, dijawab sama Udin kamu mau panjang kah atau pendek. Saya tidak terima akhirnya pulang ambil senapan dan menembaknya,” ucap JU.

Karena tak ingin jadi bulan-bulanan warga desa, akhirnya JU lari ke dalam hutan. Dia pun mengaku setelah kejadian sangat menyesali perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa orang lain. “Saya sangat menyesal sekali, tidak akan saya ulangi lagi,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *