Diungkapkan BPJS Ketenagakerjaan, PT Intracawood Belum Bayar Iuran Hingga Rp 7 M

TARAKAN – Aliansi Gebrak Menggugat menyambangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan janji PT. Intracawood Manufacturing untuk membayarkan hak-hak karyawannya. Dalam pertemuan itu, ternyata hak karyawan belum ditunaikan oleh perusahan tersebut.

Kedatangan Aliansi Gebrak bersama Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Provinsi Kalimantan Utara disambut baik oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Nanda Sidhiq Saputro. Pihaknya berjanji akan secara profesional menyelesaikan masalah PT Intracawood Manufacturing terkait hak karyawan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1592 votes

“Kita masih komitmen mengupayakan langkah-langkah non litigasi untuk menyelesaikan masalah di PT Intracawood Manufacturing,” jelas Nanda kepada awak media pada Rabu, 19 Mei 2021.

Nanda membeberkan, hingga hari ini PT. Intracawood Manufacturing belum membayar tunggakannya kepada BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 7-8 Miliar beserta dendanya.

“Beberapa waktu lalu PT Intracawood Manufacturing dipanggil audiensi oleh Kejaksaan Negeri Tarakan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut berkomitmen untuk membayar tunggakannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun sampai saat ini belum ditidaklanjut pembayaran dari PT Intracawood Manufacturing,” tegas dia.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara: THR Lebaran Harus Cair Tepat Waktu

PT Intracawood Manufacturing belum membayar ke BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2020 sampai dengan Mei 2021. Dari tunggakan itu, terdapat denda sebesar 2 persen dalam sebulan. Namun BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar perusahaan dapat memberikan hak para karyawan, sehingga untuk denda dapat menyusul dengan ketentuan tetap harus diselesaikan.

Koordinator Daerah FKUI Provinsi Kaltara, Mesran sebelum melangsungkan unjuk rasa secara damai pada Kamis, 20 Mei 2021 beritikad baik untuk meninjau seperti apa upaya manajemen PT Intracawood Manufacturing menuntaskan masalah ini.

“Seandainya owner dan manajemen PT Intracawood Manufacturing ini taat aturan dan memenuhi hak karyawan, saya yakin masalah tidak akan sebesar ini. Bagaimana tidak, masalah kesejahteraan dan jaminan sosial ini sudah dari tahun lalu belum juga kelar. Bahkan ada karyawan yang meninggal dunia, resign tidak juga ada perhatian,” tegas Mesran.

Baca Juga :  Satpol PP Tarakan Awasi Pendirian Rumah dan Kamar Sewa

Sementara itu, Mesran beserta aliansi Gebrak Menggugat yang terhimpun atas organisasi FKUI Kaltara, GMKI, LMND, PMKRI, IMM, SMI, Pembebasan dan LBH, mendiskusikan perihal dasar mereka untuk melakukan aksi agar hak karyawan dapat oleh PT Intracawood Manufacturing. Di antaranya:

  1. Bahwa perusahaan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan September 2020 sampai dengan Mei 2021 padahal gaji karyawan sudah dikutip oleh manajemen.
  2. Bahwa upah Bulan Mei 2020 yang belum dilunasi oleh manajemen PT. Intraca Manufacturing padahal karyawan sudah melakukan tugas dan kewajibannya.
  3. Bahwa pesangon karyawan yang meninggal dunia akibat bencana Alam belum dibayar kepada ahli warisnya.
  4. Bahwa karyawan yang sudah resign belum diberikan hak normatifnya.

Bertempat di kantor BPJS Ketenagakerjaan, audiensi tersebut berlangsung pada pukul 10.30 WITA, Rabu 19 Mei 2021, yang menghasilkan bahwa PT Intracawood Manufacturing belum menyelesaikan tanggungjawabnya di lembaga jaminan sosial tersebut. Di antaranya :

  1. PT Intracawood Manufacturing masih mempunyai tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari mulai bulan September 2020 sampai saat ini.
  2. Secara administrasi BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa memberikan surat tagihan piutang 1 dan 2 dan apabila belum ada itikad baik dari perusahaan untuk membayarkan maka berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan serikat buruh dan Kejaksaan Negeri terkait tindak lanjut komitmen pembayaran piutang yang 3.
  3. Sudah disepakati PT. Intracawood Manufacturing. Terkait pembayaran santunan kematian tenaga kerja yang meninggal dunia di bulan September 2020, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan setelah iuran PT Intracawood Manufacturing dibayarkan di bulan September 2020.
  4. luran pekerja yang sudah dipungut oleh pemberi kerja (PT. Intracawood Manufacturing) mulai dari bulan september 2020 sampai saat ini (Mei 2021) belum dibayarkan.(*)
Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

 

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *