NUNUKAN – Kementerian Agama telah membuat panduan pelaksanaan ibadah salat Idulfitri di masa pandemi Covid-19, termasuk di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pelaksanaan salat harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 116/450/Setda-Humpro/V/2021, yang ditandatangani oleh Bupati Nunukan. Hj. Asmin Laura Hafid.
Dari pantauan benuanta.co.id, Masjid Darul Falah Tembelunu, Desa Atap, Kecamatan Sembakung, sebelum melaksanakan salat para jemaah diberikan masker oleh petugas, dan juga terlihat telah menggunakan masker di dalam masjid.
Pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Darul Falah Tembelunu dan masjid-masjid setempat dimulai sekitar pukul 07.00 Wita. Terlihat ratusan orang melaksanakan sholat berjemaah.
Ketua Panitia Salat Idulfitri di Masjid Darul Falah, Mashud mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan terkait pelaksanaan Salat Idulfitri. “Kita pengurus sudah siap prokes, mulai masker juga sudah dan mencuci tangan,” kata Mashud, kepada benuanta.co.id.
Lanjut dia, pelaksanaan salat ini juga berjalan dengan baik, dan sesuai prokes. “Semoga Covid-19 ini juga cepat berakhir, sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti biasanya,” harapnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin