NUNUKAN – Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK memperingtkan untuk tidak memperjual belikan petasan atau kembang api, balap liar dan permainan segala bentuk perjudian.
Apalagi di bulan Ramadan ini, kita harus menghormati umat muslim yang sedang beribadah puasa di siang hari dan tarawih di malam hari, yang dinilai butuh kenyamanan, ketertiban. Untuk mewujudkan situasi yang kondusif di Kabupaten Nunukan saat Idulfitri nanti.
“Kami sampaikan larangan menyalakan petasan atau kembang api, ini dampaknya sangat berbahaya,” kata Syaiful Anwar, Rabu 12 Mei 2021.
Lanjut dia, petasan atau kembang api ini dampaknya cukup berbahaya, seperti bi menimbulkan ledakan dan korban jiwa, juga kerugian material dan juga bisa menimbulkan kebakaran di lingkungan pemukiman warga sekitar.
Adapun sanksi yang dilanggar yaitu UU Nomor 12 Tahun 1951 yaitu memperjual belikan Petasan/Kembang Api kategori bahan peledak dapat dipidana 12 tahun kurungan. Serta balap liar atau penggunaan kenalpot bugar ini juga di kenakan UU Lalu Lintas.
Jelang Hari Raya, personel gabungan Operasi Ketupat Kayan 2021 terus melakukan pengawasan dan penertiban kepada masyarakat, agar merayakan hari Raya tidak dengan menyalakan petasan atau kembang api karena sangat menggangu lingkungan dan juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Saya ingatkan jangan melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun juga, karena itu bisa membuat masyarakat menjadi malas dan merusak ekonomi keluarganya,” imbuhnya (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin