Kapolres Nunukan Ingatkan Tidak Perjualbelikan Petasan, Sanksi Menanti

NUNUKAN – Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK memperingtkan untuk tidak memperjual belikan petasan atau kembang api, balap liar dan permainan segala bentuk perjudian.

Apalagi di bulan Ramadan ini, kita harus menghormati umat muslim yang sedang beribadah puasa di siang hari dan tarawih di malam hari, yang dinilai butuh kenyamanan, ketertiban. Untuk mewujudkan situasi yang kondusif di Kabupaten Nunukan saat Idulfitri nanti.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2022 votes

“Kami sampaikan larangan menyalakan petasan atau kembang api, ini dampaknya sangat berbahaya,” kata Syaiful Anwar, Rabu 12 Mei 2021.

Baca Juga :  Terindikasi CPMI Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan Tiga Calon Penumpang ke Tawau

Lanjut dia, petasan atau kembang api ini dampaknya cukup berbahaya, seperti bi menimbulkan ledakan dan korban jiwa, juga kerugian material dan juga bisa menimbulkan kebakaran di lingkungan  pemukiman warga sekitar.

Adapun sanksi yang dilanggar yaitu UU Nomor 12 Tahun 1951 yaitu memperjual belikan Petasan/Kembang Api kategori bahan peledak dapat dipidana 12 tahun kurungan. Serta balap liar atau penggunaan kenalpot bugar ini juga di kenakan UU Lalu Lintas.

Baca Juga :  Pembukaan PLBN di Sei Menggaris Jadi Pembahasan Utama Sosek Malindo

Jelang Hari Raya, personel gabungan Operasi Ketupat Kayan 2021 terus melakukan pengawasan dan penertiban kepada masyarakat, agar merayakan hari Raya tidak dengan menyalakan petasan atau kembang api karena sangat menggangu lingkungan dan juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Saya ingatkan jangan melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun juga,  karena itu bisa membuat masyarakat  menjadi malas dan merusak ekonomi keluarganya,” imbuhnya (*)

Baca Juga :  121 CJH Nunukan Disuntik Vaksin Meningitis

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *