TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil membekuk tersangka berinisial AD yang berani melakukan pencurian pada Automatic Teller Machine (ATM) di jalan Gajah Mada pada Rabu (5/5/2021)
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, dari tersangka AD diamankan uang tunai sebesar Rp 51,1 Juta.
“Tersangka dilaporkan pada Sabtu (8/5/2021), karena tertangkap CCTV saat melakukan aksinya, pelaku diamankan di kediamannya di jalan Nusa Indah RT 44 Kelurahan Karang Anyar,” ujar Aldi, Selasa (11/5/2021).
Untuk diketahui, tersangka AD merupakan teknisi mesin ATM pada sebuah perusahaan pihak ketiga perbankan Kota Tarakan, tak kuasa melihat tumpukan uang, dirinya mengambil kesempatan dan berhasil mengotak-atik uang di dalam ATM.
Dijelaskan Aldi, uraian singkat kejadian, pada Jumat (7/5/2021) pelapor mendapatkan laporan dari admin dan kasirnya dimana perusahaan pihak ketiga perbankan ini terdapat selisih pada laporan keuangannya di salah satu ATM.
Pelapor mendapati selisih perhitungan laporan keuangan, dari mesin ATM BRI lokasi Gusher, selisih fisik sisa uang dengan laporan administrasi sebesar Rp 49 juta.
“Dicoba untuk ditelusuri dan didapati tersangka inisial AD pernah terekam mengambil uang yang berada di ATM tersebut, dan berdasarkan dari informasi tersebut, kita segera bertindak cepat dan mengamankan pelaku dikediamannya,” tuturnya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Tarakan dan terancam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun kurungan,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli