TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memberikan remisi khusus bagi narapidana. Hal itu tak lain bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Diterangkan Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yambise pihaknya telah mengusulkan 456 narapidana untuk memperoleh remisi khusus. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut masuk dalam kategori RK-I dan RK-II.
RK-I merupakan remisi khusus berupa pengurangan hukuman. Sementara RK-II merupakan remisi khusus pengurangan hukuman bersamaan dengan waktunya bebas. Nantinya, untuk RK-I tindak pidana non PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 diusulkan 181 narapidana. Sementara RK-II (langsung bebas) tindak pidana non PP 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 1 narapidana.
Sedangkan untuk RK-I tindak pidana terkait pasal 34 ayat A (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 diusulkan sebanyak 272 narapidana. Sedangkan RK-II (menjalani denda) tindak pidana terkait pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 2 narapidana.
“RK-I itu remisi khusus hari raya yang diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat administratif substantif dan dikurangi hukumannya. Tapi kalau RK-II ketika mendapatkan remisi, pengurangannya itu dihitung pas tanggal bebasnya,” tutur Yosef Benyamin Yambise.
Yosef juga menambahkan, untuk remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan pengurangan hukuman. Namun Yosef belum bisa membeberkan lebih lanjut karena baru akan diumumkan pada Hari Raya Idul Fitri.
Yosef menilai remisi khusus ini adalah hadiah dari negara bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif substantif berkelakuan baik. Di antaranya menjalani 2/3 masa pidana sehingga ketika syarat-syarat itu dipenuhi, maka negara memberikan reward. (*)
Editor : Nicky Saputra