447 Narapidana Lapas Nunukan Mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri

NUNUKAN – Sebanyak 447 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Nunukan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 60 persen diantaranya merupakan kasus narkoba.

Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Lapas Nunukan, Hendra Maha Putra mengatakan dari 447 narapidana yang mendapatkan remsisi itu diantaranya, 409 laki-laki dan 38 perempuan.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Perda, Satpol PP Nunukan Gelar Rakor Gambaran Umum Pelaksanaan Tugas

“Untuk mendapatkan remisi syaratnya adalah harus minimal sudah menjalani 6 bulan pidana, berkelakuan baik, memenuhi syarat subtantif dan administratif, dan tidak masuk dalam buku pelajaran,” kata Hendra Maha Putra kepada benuanta.co.id, Selasa 11 Mei 2021.

“Untuk yang mendapatkan remisi selama 15 hari itu ada 18 orang, sedangkan yang 1 bulan ada 328 orang, dan yang 1 bulan ada 77 orang, serta yang dua bulan 24 orang,” jelasnya. (*)

Baca Juga :  Kekayaan Alam Krayan Terhalang Infrastruktur

Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *