“WTP” Akan Semakin Bermakna Bila Diikuti dengan Peningkatan Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat

TARAKAN – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Badaan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 dan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Peningkatan Kualitas Infrastruktur Fisik Jalan, Jembatan, serta Gedung dan Bangunan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020.

Pemeriksaan kinerja yang dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pemeriksaan laporan keuangan ini dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah atas hasil pemeriksaan LKPD kepada stakeholder yakni melalui penyampaian secara bersamaan LHP LKPD dan LHP Kinerja dalam bentuk Long Form Audit Report (LFAR).

Pemeriksaan dilakukan BPK dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas integritas, independensi, dan profesionalisme.

Senin 10 Mei 2021 BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran (TA) 2020 dan LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Peningkatan Kualitas Infrastruktur Fisik Jalan, Jembatan, serta Gedung dan Bangunan. LHP diserahkan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CSFA, CFrA melalui Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono, S.E., M.Si, Ak., CA., CSFA., kepada Ketua DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 18 Februari 

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI melalui video conference. Pelaksanaan sidang rapat berjalan dengan khidmat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, telah menerapkan unsur-unsur SPI secara efektif meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, pemantauan, informasi dan komunikasi, serta tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.

Untuk itu, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020. Sementara hasil pemeriksaan kinerha menyimpulkan bahwa apabila pemda tidak segera memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemukan terkait perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi maka akan mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam meningkatkan kualitas infrastuktur fisik jalan, jembatan, serta gedung dan bangunan.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukan perbaikan, antara lain:

  1. Upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan, jembatan serta gedung dan bangunan belum didukung struktur organisasi yang memadai;
  2. Pengelolaan penerimaan hibah (blockgrant) langsung dari Pemerintah Pusat kepada Sekolah dan OPD belum tertib,
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas peningkatan infrastruktur jalan, jembatan serta gedung dan bangunan belum memadai
  4. Penatausahaan Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum sepenuhnya memadai; dan
  5. Perencanaan program/kegiatan peningkatan kualitas infrastruktur fisik jalan, jembatan serta gedung dan bangunan belum sepenuhnya mengacu pada RPJMD, antara lain terdapat ketidakselarasan antar dokumen RKPD, Renstra dan RPJMD dan belum terdapat output dan outcome yang terukur.
Baca Juga :  Pemprov Kaltara Kebut Program Sekolah Rakyat

Sesuai dengan amanah UUD 1945, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK ditugaskan untuk mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, harapan peningkatan kemakmuran rakyat tersebut masih belum sepenuhnya tercapai.

BPK berharap pada Tahun 2021 dan tahun selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat meningkatkan indikator kemakmuran masyarakat pada level yang lebih baik atau melebihi rata-rata nasional, karena pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” akan semakin bermakna apabila diikuti dengan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di wilayah Kalimantan Utara.

Berdasarkan data hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan Semester II Tahun 2020, diungkapkan bahwa terdapat 275 rekomendasi yang telah diberikan BPK. Dari rekomendasi tersebut, diantaranya sebanyak 249 rekomendasi atau 90,55% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sehingga jumlah sisa rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 26 rekomendasi atau 9,45%.

Baca Juga :  BPS Kaltara: Angka Kemiskinan Kaltara Turun Tipis pada September 2025

Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Selain itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.(*)

 

Sumber: Siaran Pers BPK RI Perwakilan Kaltara

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *