Senin Pagi Satgas Verifikasi Berkas Penumpang Pengecualian Menggunakan Lion Air di Bandara Juwata

TARAKAN – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan berjibaku melakukan verifikasi dokumen penumpang pengecualian yang akan berpergian dengan maskapai di Bandara Juwata.

Sejak berlakunya pembatasan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, peran aktif Satgas yang mendiami posko pemeriksaan berjalan secara intensif setiap harinya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2126 votes

Kepala Seksi Pencegahan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan, Budi Soenjoto membeberkan Senin pagi pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen penumpang pengecualian yang akan berangkat menggunakan maskapai.

Baca Juga :  Imigrasi Tarakan Sudah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

“Info besok pagi ada penerbangan Lion Air pukul 08.00 (hari ini) Wita,” kata dia kepada benuanta.co.id pada Ahad, 9 Mei 2021.

Walaupun begitu, dirinya belum bisa memastikan apakah para penumpang akan memenuhi syarat keberangkatan atau tidak.

“Kita belum tahu apakah para penumpang memenuhi syarat berangkat. Kan besok baru kita cek surat-suratnya, keterangan rapid/Swab/GenoseC19 dan dokumen penting lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Curi dan Preteli Motor Korbannya, Tiga Sekawan Ini Ditangkap Polisi

Mengenai jumlah penumpang pengecualian, Budi katakan dirinya belum menerima data penumpang dari pihak bandara dan maskapai, pasalnya kewenangannya tertuju pada penegakkan SE No 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Evaluasi Layanan Mudik Lebaran, Ombudsman Kaltara Laporkan Hasil ke Pusat

Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *