TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali diganjar predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehingga tercatat Kaltara sudah mendapatkan 7 WTP berturut-turut.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kaltara dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan oleh Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum.
“Telah kita terima hari ini dan kita bersyukur kembali Provinsi Kaltara mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian,” ungkap Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris kepada benuanta.co.id, Senin 10 Mei 2021.
Dia menuturkan, bagi DPRD, predikat WTP ini bukan menjadi target dan bukan satu hal yang harus dibanggakan. Namun yang diharapkan semua anggota dewan adalah hasil akhir dari WTP ini, berupa pengelolaan keuangan yang baik dalam pelaksanaan pembangunan.
“WTP ini bukanlah sesuatu yang harus dibanggakan, namun di balik itu apa ending atau output tehadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jangan hanya merasa puas diri karena WTP tapi ada hasilnya,” ucapnya.
Dia berharap WTP ini harus berjalan seirama dan bersama-sama, di mana masyarakat Kaltara harus merasakan dampaknya seperti pembangunan infrastruktur yang memadai dan sebagainya. Kedepan pihaknya juga akan mendorong Pemerintah Provinsi Kaltara untuk mendapatkan WTP kembali.
“Di tahun 2021 ini mudah-mudahan pemerintahan Zainal-Yansen bisa memberikan WTP kembali, namun bisa bersamaan dengan harapan masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang menjadi rekomendasi untuk menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukan perbaikan. Di antaranya upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan, jembatan serta gedung dan bangunan belum didukung struktur organisasi yang memadai.
Kemudian pengelolaan penerimaan hibah (blockgrant) langsung dari Pemerintah Pusat kepada Sekolah dan OPD belum tertib dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas peningkatan infrastruktur jalan, jembatan serta gedung dan bangunan belum memadai.
Lalu pada penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum sepenuhnya memadai dan perencanaan program atau legiatan peningkatan kualitas infrastruktur fisik jalan, jembatan serta gedung dan bangunan belum sepenuhnya mengacu pada RPJMD. Antara lain terdapat ketidakselarasan antar dokumen RKPD, Renstra dan RPJMD dan belum terdapat output dan outcome yang terukur.
“Dengan masukan BPK RI tadi ada beberapa poin, maka kami akan membentuk panitia khusus (Pansus). Di mana teman-teman DPRD ini akan terbagi ke 5 kabupaten kota untuk melihat hasil BPK ataupun rekomendasi yang disampaikan oleh BPK,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin