TARAKAN – Meski adanya instruksi peniadaan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto, mengatakan penerbangan pesawat jenis perintis masih tetap beroperasi membawa angkutan orang.
“Perintis tetap beroperasi karena perintis itu dikecualikan dalam SE 13 itu sama yang orang mau melahirkan, orang sakit dan meninggal dunia,” ujar Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto kepada benuanta.co.id, Jumat (7/5/2021).
Diperbolehkannya pesawat perintis membawa angkutan orang lantaran hanya beroperasi secara aglomerasi saja.
“Karena perintis itu kan aglomerasi jadi hanya antara kabupaten dan kota. Tetapi ada satu dari Tarakan ke Maratua dan Berau (Kaltim) hanya 1 perintis itu saja. Itupun frekuensinya seminggu hanya satu,” jelasnya.
“Dalam SE Satgas maupun SE Perhubungan, untuk perintisan itu masuk dalam yang dikecualikan. Jadi dia tidak perlu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), tetapi surat keterangan kesehatan harus tetap ada,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli