ASN Boleh Mudik Antar Daerah dalam Provinsi, Tapi Tak Boleh Telat Masuk Kerja

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan telah membuat larangan mudik jelang lebaran. Tak hanya kepada masyarakat, namun larangan ini juga berlaku kepada aparatur sipil negara (ASN) dalam lingkup Pemkab Bulungan.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk ASN yang keluar dari Provinsi Kaltara. “Tapi mudik di dalam provinsi antar kabupaten kota masih perbolehkan bagi ASN kita,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Jumat 7 Mei 2021.

Mudik antar daerah dalam Provinsi Kaltara ini masih bisa. Pasalnya untuk akses darat dan laut tidak ada penutupan akses. Seperti akses Tanjung Selor ke Tana Tidung dan Malinau untuk jalur darat. Kemudian Tanjung Selor Tarakan dan Nunukan melalui jalur transportasi air.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Mulai Bayarkan THR ASN

“Tapi kita sudah meminta tidak ada ASN yang bepergian. Kita lagi buatkan regulasi berupa SE, sementara kita susun,” ucapnya.

Hari libur dalam bulan Mei ini cukup panjang hingga 17 Mei, mantan Ketua DPRD Bulungan ini menegaskan kepada ASN lingkup Pemkab Bulungan tidak ada yang menambah libur.

“Tidak ada yang tambah libur, begitu tanggal 17 Mei sudah masuk. Jika melanggar akan kita sanksi dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Syarwani menambahkan, bagi ASN ini tidak ada yang boleh menggunakan kendaraan dinas selama libur lebaran. Untuk cuti bersama akan dimulai tanggal 12 hingga 16 Mei 2021. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *