TANJUNG SELOR – Dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Utara, jajaran kepolisian gelar Operasi Ketupat sejak hari ini, 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Kali ini petugas lebih tegas dan ketat dalam penerapannya.
Pasalnya Pemerintah merujuk pada meningkatnya jumlah terpapar virus corona. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat, khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri.
“Operasi Ketupat ini, sejajaran Polda Kaltara menurunkan 400 personel untuk menjaga pos perbatasan dan pos taktis. Semua turun dari Lantas, Sabhara hingga dibekap oleh unsur TNI sebanyak 30 personel dan unsur lainnya,” ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Bambang Kristiyono kepada benuanta.co.id, Rabu 5 Mei 2021.
Dia mengatakan, titik sentral pengecekan dan penyekatan setidaknya ada puluhan posko yang dibangun dan menyebar di setiap daerah. Tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan yang nekat masuk ke Kaltara yang melalui jalur darat, udara dan perairan.
“Posko yang kita dirikan sekitar 20 sampai 25 pos. Di mana ada posko taktis itu diletakkan di jalur utama seperti perbatasan Kilometer 57 Bulungan-Berau, di Nunukan, di Sebatik dan di Polres jajaran,” sebutnya.
Lulusan Akpol 1988 ini menuturkan, posko ini tak hanya sebagai pos pengamanan dan pelayanan, tapi berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Di mana petugas akan mengecek dengan ketat protokol kesehatan yang dijalankan oleh setiap orang.
Hal itu merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/949/V/Ops.2./2021 tentang upaya mencegah terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 menjelang, pada saat dan pasca Hari Raya Idulfitri 1442 H.
“Kita akan melakukan pengecekan dan patroli secara rutin. Sasarannya itu kerumunan masyarakat, yang dilarang itu berkerumun akan kita berikan peringatan dan bubarkan,” jelasnya.
Dia menegaskan, untuk pemudik dari dua arah Kaltim atau Kaltara akan dikembalikan ke daerah asal. Terkecuali jika orang tersebut memiliki hajat yang penting yang segera diselesaikan.
“Kita putar balik. Kalau urgen seperti sakit atau meninggal dunia boleh lewat. Ini kalau prokes kita kemanusiaan sifatnya, semua ada sanksinya tapi kalau kita bisa imbau dengan baik mereka mendengar, tapi kalau tidak kita tegur,” tegasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin