Tindaklanjuti SE Nomor 13/2021 tentang Larangan Mudik, DPRD Kaltara Bersama Instansi Terkait Gelar Rapat

TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltara, Dinas Kesehatan Kaltara, Dinas Perhubungan Kaltara dan BPBD Kaltara, melakukan pembahasan bersama terkait persiapan arus mudik dan arus balik lebaran 2021.

“Menindaklanjuti SE itu kita laksanakan rapat kerja terkait persiapan arus mudik dan arus balik bersama instansi teknis,” ungkap Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris kepada benuanta.co.id, Selasa 4 Mei 2021.

Terlebih pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 telah diterapkan pelarangan mudik bagi masyarakat, tak terkecuali Provinsi Kaltara. Untuk itu fokus dilakukan penyekatan dan penyetopan di perbatasan Bulungan-Berau. Dalam rapat itu menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan berlaku bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pengerjaan Gedung DPRD Kaltara Capai 99 Persen

“Larangan mudik dari pemerintah berlaku untuk semua masyarakat, seperti yang tertuang di surat edaran Satgas Penanganan Covid-19,” ucapnya.

Norhayati mengatakan, Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 agar menjadi acuan bagi Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti di wilayah masing masing, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat mudik.

“DPRD Provinsi Kaltara merekomendasikan agar Gubernur, Bupati dan Walikota segera melakukan rapat koordinasi terkait penanganan covid di saat mudik,” ujarnya.

Dia menuturkan, DPRD Provinsi Kaltara akan mengusulkan kepada Gubernur agar segera dibuatkan Surat Edaran terkait pengaturan khusus persoalan mudik di Wilayah Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Jalan Krayan Selatan - Krayan Tengah Memperihatinkan, Begini Tanggapan DPRD Kaltara 

Kemudian pihaknya juga merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar mengawasi objek-objek wisata dan kerumunan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pergerakan masyarakat antar pulau atau kota di wilayah Kalimantan Utara diperbolehkan dengan syarat memenuhi Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *