Gugatan IRAW Ditolak PTUN Samarinda, Irianto-Irwan Sabri Malah Dijatuhi Hukuman

TANJUNG SELOR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak gugatan Irianto Lambrie dan Irwan Sabri (IRAW) yang menggugat pencalonan Zainal Arifin Paliwang yang saat itu masih berstatus anggota polisi. Yang digugat oleh pasangan IRAW ini adalah KPU Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kaltara.

Informasi putusan itu tertuang dalam surat bernomor: 1/G/TF/2021/PTUN.SMD tertanggal 3 Mei 2021 dimana PTUN Samarinda, yang menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 683.500.

“Kita telah menerima surat putusan dari PTUN yang menyatakan gugatan penggugat ditolak. Kita bersyukur atas putusan,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga :  Terdakwa Masih DPO, Kasus Money Politic Bergulir di PN Nunukan

Dengan putusan itu membuktikan jika penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020 sudah sesuai dengan ketentuan. Dari awal pihaknya sudah yakin apa yang sudah berjalan telah sesuai aturan.

“Putusan ini semakin menguatkan apa yang telah dikerjakan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah sesuai aturan. Kami juga mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dari keluarga dan masyarakat Kaltara,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara: THR Lebaran Harus Cair Tepat Waktu

Dirinya menuturkan, apa yang ditempuh oleh penggugat, KPU menghormatinya. Terlebih PTUN Samarinda memberikan kesempatan IRAW untuk menggugat hasil putusan ke PTUN Jakarta.

“Kami menghormati segala langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat. Berdasarkan putusan, pihak penggugat masih memiliki waktu untuk banding sebelum tanggal 25 Mei,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *