TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan menerapkan inovasi Layanan Satu Hari Selesai (Larisai) khusus pembuatan paspor bagi masyarakat Kota Tarakan.
Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Daniel Maxrinto mengatakan dengan inovasi Larisai pembuatan paspor menjadi lebih mudah.
“Kami punya layanan inovasi bernama Larisai, melayani masyarakat membuat paspor dan satu hari selesai, kita secara langsung mendatangi masyarakat. Namun harus memenuhi syaratnya yakni KTP, KK, dan Akte Lahir,” ujarnya kepada benuanta.co.id.
Dijelaskan Daniel, program Larisai sebenarnya diterapkan oleh Kantor Imigrasi secara nasional, namun Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan menambah inovasi Larisai yakni pelayanan hingga ke rumah pemohon.
“Proses paspor ini 1 hari selesai, kami antar sendiri kerumahnya untuk langsung memproses pembuatan paspornya,” terangnya.
Perlu diketahui, pembuatan paspor pada umumnya dilakukan 3 hari setelah melakukan pembayaran, namun dengan adanya inovasi ini dinilai dapat memudahkan masyarakat, sebelumnya 3 hari penyelesaian menjadi 1 hari penyelesaian.
“Masyarakat bisa dilayani mulai pukul 7.30 WITA hingga 13.00 WITA sesuai jam operasional, masyarakat bisa menghubungi website Imigrasi untuk pembuatan paspor,” tuturnya.
Daniel lanjut menjelaskan, sesuai dengan ketetapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pembuatan paspor melalui Larisai akan dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 1 juta di luar tarif pembuatan paspor yakni Rp 350 ribu.
“Kegunaannya untuk masyarakat yang ingin membutuhkan dengan cepat, sudah ada dua kali pembuatan paspor Larisai digunakan setelah ditetapkan pada bulan April 2021 lalu,” sebutnya.
“Layanan ini hanya sebatas kota Tarakan, untuk kabupaten lainnya masih belum diterapkan, pelayanan langsung ke rumah masyarakat merupakan inovasi murni dari Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tarakan,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Nicky Saputra