Tak Ada Takbiran Keliling di Malam Lebaran

NUNUKAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan memastikan meniadakan takbiran keliling dalam rangkan menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H.

“Dalam rapat itu nantinya kami akan membahas terkait persoalan idul Fitri, dan surat edaran kementerian agama nomor 4. Karena kita memberikan keputusan sesuai dengan kondisi daerah pada saat itu, apakah zona covid-19 saat ini sudah berstatus kuning merah dan hijau,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Nunukan, M Saleh kepada benuanta.co.id, Senin (3/5/2021).

Pihaknya juga memastikan jika ada kerumunana dan takbiran keliling di malam lebaran maka akan dibubarkan. M Saleh berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan terutama yang melaksanakan Idul Fitri nantinya agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan tokoh agama, dengan kepala dinas terkait tim covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Nunukan Sebut Ekspor Minyak Kemiri ke Malaysia Tidak Dikenakan Cukai

Berdasarkan dalam surat edaran menteri agama nomor 4, bahwa pelaksanaan sholat idul Fitri itu boleh dilaksanakan dengan kapasitas terbatas. “Namun saat ini kami tengah melakukan pengkajian apakah Nunukan masuk zona kuning, merah atau hijau, nanti akan kami tentukan, kerena kementerian agama menyerahkan kepada daerah untuk melihat kondisi yang ada,” terangnya.

M Saleh menjelaskan, yang paling aman dalam melakukan pencegahan penyebaran covid-19 saat ini adalah melibatkan diri semua, tidak ketergantungan kepada instansi yang berwenang. Masyarakat juga harus menjaga, dia sarankan jika ada jamaah yang kurang sehat dan batuk atau flu cukup beribadah di rumah saja.

Baca Juga :  Pelabuhan Sei Jepun Dipadati Penumpang Berwisata ke Sebatik

“Untuk kultum Ramadan dan lebaran Idul Fitri nantinya akan diberikan durasi paling lama sekitar 10 hingga 12 menit untuk mempersingkat waktu,” tutupnya. (*)

Reporter : Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *