Pemberian THR Pegawai Pemkab Nunukan Masih Menunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

NUNUKAN – Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan masih menunggu regulasi untuk proses pencairan. Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani perturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021, tentang pemberian THR bagi pegawai ASN di daerah.

“Kami mencoba untuk menelusuri informasi tersebut dari situs resminya Sekretariat Negara, itu baru ada peraturan pemerintah nomor 62, dan kemungkinan hari ini akan dirilis,” terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Iwan Kurniawan, Senin 3 Mei 2021.

Pemberian THR berdasarkan APBN sudah terbit PMK (Pearaturan Menteri Keuangan), namun hal itu berbeda dengan di daerah, yang diatur dengan peraturan daerah bukan PMK. Belum bisa dipastikan siapa saja yang berhak menerima mulai dari besarannya itu berapa dan kapan pembayarannya. “Kami dari pemerintah daerah siap untuk menindaklanjuti itu,” terangnya.

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Iwan juga menjelaskan pada tahun 2020 dalam pemberian THR ada pengecualian, seperti untuk eselon dua sementara Bupati dan anggota DPRD itu tidak dapat. Untuk tahun 2021 ini belum diketahui apakah hal itu sama atau tidak.

“Maka dari itu kami belum mendapatkan rambu-rambunya. Walaupun itu sudah tertuang dalam perturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021, namun kami belum memperoleh fisiknya, karena pemerintah daerah harus membuat peraturan kepala daerah (Perbub) tentang tata cara pembayaran TTP bagi pegawai di lingkungan kabupaten Nunukan,” tandasnya.(*)

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *