Pemkab Usulkan 24 Bidang Tanah untuk Disertifikatkan, Pengajuan Tahun 2020 Masih Ada Sisa

TANJUNG SELOR – Hingga saat ini masih banyak aset Pemerintah Kabupaten Bulungan yang belum bersertifikat. Sehingga untuk mendapatkan legalitas, setiap tahunnya Pemkab Bulungan mendaftarkan asetnya ke Kantor Pertahanan (Kantah) Bulungan.

“Di tahun 2021 ini berkas yang sudah didaftarkan ke Kantah Bulungan ada 24 bidang, saat ini proses pengukuran untuk diterbitkan peta bidang tanah. Di
mana targetnya tahun ini ada 80 bidang,” ungkap Kepala Kantor Pertahanan (Kantah) Kabupaten Bulungan, Wahyu Setyoko kepada benuanta.co.id, kemarin.

Walaupun sudah pendaftaran aset untuk disertifikatkan, namun sisa tahun 2020 masih ada yang ditangani. Kata dia, dari 26 bidang yang diusulkan Pemkab Bulungan, setidaknya baru 18 bidang yang sudah selesai.

Baca Juga :  Reforma Agraria Upaya Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan di Bulungan

“Sudah kita selesaikan 18 bidang, sehingga masih sisa 7 bidang yang sedang berproses,” bebernya.

Dia mengatakan dalam sertifikasi tanah Pemkab Bulungan, kendala yang kerap dihadapi adalah kelengkapan dokumen, utamanya dokumen sumber riwayat atau hak perolehannya di zaman dulu. Katanya, bisa saja diperoleh dari masyarakat, maka dokumen penghibahnya sulit untuk ditemukan.

“Terkait dengan itu kami sudah semaksimal mungkin, seperti berkoordinasi terutama di bagian Tapem untuk memformulasikan kira-kira bagimana dokumen sumber ini kita lengkapi,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi Reforma Agraria di Bulungan Fokus Penataan Aset

Wahyu menuturkan, untuk pendaftaran aset ini melalui reguler. Sehingga tidak ada batasan yang bisa didaftarkan. Untuk 18 bidang yang sudah terbit ini merupakan lahan bangunan SMPN 1 Tanjung Palas Utara.

“Ada juga 10 bidang yang jadi sudah kita serahkan ke Kemenag yakni lahan KUA di masing-masing kecamatan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *