TARAKAN – Demi memastikan keselamatan penumpang angkutan laut dan udara yang terbebas dari Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan akan mengoptimalkan tes Covid-19 di area keberangkatan bagi yang memenuhi syarat.
Menindaklanjuti edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan, Ahmad Hidayat akan mengetatkan pengawasan bersama KSOP dan Polres Tarakan.
“Penumpang yang menggunakan angkutan laut dan udara wajib melaksanakan PCR, Rapid Antigen atau Genose C19, yang akan dilakukan pengawasan ketat,” terang Ahmad kepada awak media pada Kamis, 29 Mei 2021.
“Kami akan mengadakan uji swab secara random bagi para penumpang di pelabuhan Tengkayu 1, Pelabuhan Malundung, Bandara Juwata Tarakan dan Pelabuhan Fery,” sambung dia.
Menurut Ahmad Hidayat, terkait uji Swab random bagi para awak kapal atau kru, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan menyebut akan berkoordinasi dahulu dengan pihak KSOP.
“Walaupun dalam ketentuan yang ada para kru harus dilakukan uji Swab setiap 14 hari, namun begitu, diakui KKP bahwa para kru di Tarakan masih sebatas imbauan. Nanti pasti akan kita libatkan,” tutupnya.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : M. Yanudin