TARAKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat mengamankan 1 unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KU 4206 CU, yang terparkir selama 2 bulan di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kamis (29/4/2021).
Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri mengatakan, motor tersebut dilaporkan ke Polsek Barat oleh pihak RSUKT melalui petugas Bhabinkamtibmas di Karang Harapan.
“Temuan motor jenis Scoopy berwarna biru tersebut saat ini sudah berada di Polsek Tarakan Barat dan masih belum diketahui siapa pemiliknya,” ujar Angestri kepada benuanta.co.id.
Dijelaskan Angestri, tidak ada tanda-tanda motor temuan tersebut dipreteli. Seluruh bagian kendaraan diamankan dalam kondisi baik, tinggal menunggu pemilik asli mengambil di Polsek Tarakan Barat.
Angestri menambahkan, setelah ditelusuri oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarakan Barat, usut punya usut, motor tersebut merupakan hasil kejahatan yakni pencurian motor (curanmor).
“Setelah berkomunikasi dan melakukan kroscek dengan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, motor tersebut merupakan barang bukti (bb) dari kasus curanmor,” pungkasnya.
“Belum diketahui siapa pelaku curanmor tersebut, kemudian bagi yang merasa merupakan pemilik kendaraan silahkan datang ke Polsek Tarakan Barat dengan membawa surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin