Dua Bulan Terparkir di RSUKT, Motor Scoopy Diduga Hasil Curian Diamankan

TARAKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat mengamankan 1 unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KU 4206 CU, yang terparkir selama 2 bulan di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kamis (29/4/2021).

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri mengatakan, motor tersebut dilaporkan ke Polsek Barat oleh pihak RSUKT melalui petugas Bhabinkamtibmas di Karang Harapan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Temuan motor jenis Scoopy berwarna biru tersebut saat ini sudah berada di Polsek Tarakan Barat dan masih belum diketahui siapa pemiliknya,” ujar Angestri kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Polres Tarakan Berikan Dispensasi Pengurusan SIM Mati saat Libur Lebaran

Dijelaskan Angestri, tidak ada tanda-tanda motor temuan tersebut dipreteli. Seluruh bagian kendaraan diamankan dalam kondisi baik, tinggal menunggu pemilik asli mengambil di Polsek Tarakan Barat.

Angestri menambahkan, setelah ditelusuri oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarakan Barat, usut punya usut, motor tersebut merupakan hasil kejahatan yakni pencurian motor (curanmor).

“Setelah berkomunikasi dan melakukan kroscek dengan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, motor tersebut merupakan barang bukti (bb) dari kasus curanmor,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

“Belum diketahui siapa pelaku curanmor tersebut, kemudian bagi yang merasa merupakan pemilik kendaraan silahkan datang ke Polsek Tarakan Barat dengan membawa surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *