Polres Tarakan Musnahkan 61,08 Gram Sabu dari 3 Perkara

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan musnahkan 61,08 gram narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti (bb) dari 3 pengedar, Kamis (29/4/2021)

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Sunaryo usai melaksanakan pemusnahan bb di Mako Polres Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

“Hari ini kita telah melakukan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yakni pemusnahan barang bukti terhadap tiga perkara yang sudah kita tangani sejak bulan Maret dan April 2021,” ujar Sunaryo, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Dijelaskan Sunaryo, pemusnahan sabu ini merupakan bb dari perkara 3 orang yang berinisial M, S, dan H, yang berhasil diamankan pada 13 dan 14 Maret 2021 dan 8 April 2021 di wilayah hukum Polres Tarakan.

Total seluruh barang bukti milik tersangka diamankan oleh Satreskoba Polres Tarakan berupa 6 bungkus plastik putih berisi serbuk kristal yang telah positif mengandung narkotika.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

“Pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan dari BNN, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan, serta para tersangka yang ditahan di rutan Polres Tarakan,” terangnya.

Tidak hanya menjadi pengedar, ketiga tersangka dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika setelah menjalani tes urin sebelumnya.

“Jumlah yang kami musnahkan sebanyak 61,08 gram dan disisakan untuk pengadilan sebanyak 1 gram. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *