Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Dugaan Raibnya Uang Nasabah BRI Tarakan Berlanjut Secara e-Court

TARAKAN – Sidang gugatan atas dugaan raibnya uang Rp 311 juta milik Nurbaya yang merupakan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tarakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan berlanjut melalui persidangan elektronik (e-court), Rabu 28 April 2021.

“Jadi jawab menjawab dilakukan secara e-Court, dan nanti pembuktian akan hadir kembali,” ujar Kuasa Hukum Nurbaya, Edi Siswanto saat ditemui benuanta.co.id.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

Meskipun penggugat yakni Nurbaya tak terlihat hadir dalam persidangan, Edi menyebut bahwa kliennya tersebut tetap mengikuti perkembangan perkara tersebut. Sidang itu juga dihadiri tergugat satu Telkomsel dan tergugat dua GraPARI dan tergugat tiga Bank BRI.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

“Tergugat tetap bersikukuh atau tetap pada prinsipnya dan kita tetap melanjutkan persidangan ini, mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan oleh undang-undang,” sebutnya.

Sedangkan barang bukti sendiri, lanjut Edi, pihaknya baru akan memastikan ketika dalam pembuktian nanti akan menghadirkan beberapa bukti. Termasuk bukti tambahan.

“Setelah ini nanti tahapannya jawab menjawab, eksepsi, replik duplik baru putusan sela yang akan berproses. Saya lupa tanggalnya, yang jelas mulai hari ini dilanjutkan minggu depan dan dilanjutkan lagi mingggu depannya untuk replik duplik setelah itu putusan sela,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

“Dalam putusan sela itu kita akan melihat bagaimana ketika putusan ditolak, maka akan lanjut dan ketika akan diterima maka akan selesai perkaranya,” tambahnya.

Ia mengklaim bahwa pihaknya selalu membuka ruang dalam melakukan mediasi untuk mencari jalan terbaik secara kekeluargaan. Namun mediasi yang sebelumnya dilakukan juga gagal. “Kita belum melihat (terguggat) ada respon untuk itu,” tukasnya.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Nurbaya juga selalu membuka diri agar mediasi tersebut dilakukan. Jika mediasi dijalankan, maka solusi terhadap kliennya dengan cepat ditemukan. Terlebih, tahap mediasi merupakan bagian dari langkah hukum para pihak untuk menemukan jalan keluar selain gugat menggugat.

“Teknis di lapangan itu nanti tergantung dari mediator bagaimana cara menyelesaikan dengan cara mediasi. Intinya kami selalu membutuhkan itikad baik tanpa merugikan klien kami dalam hal ini ibu Nurbaya,” kata Edi, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Dihari waktu yang sama, kala itu perwakilan Bank BRI Tarakan, Nanang Setiawan mengatakan belum bisa memberikan statement terkait kasus ini kepada awak media.

“Saya tidak berhak ngasih statement, jadi saya tidak bisa ngasih statement,” ketusnya.

“Untuk statement mohon maaf semuanya terpusat dari wilayah (Bank BRI),” lanjutnya.

Saat disinggung apakah benar telah terjadi kehilangan uang di rekening BRI, “Memang ada transaksi,” tandasnya.(*)

Reporter: Yogi Wibawa
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *